Presiden Diminta Segera Lantik Pengganti Muhammad Alim
Berita

Presiden Diminta Segera Lantik Pengganti Muhammad Alim

Kekurangan hakim konstitusi ini jangan dibiarkan lama kosong.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Hakim Konstitusi Muhammad Alim. Foto: Humas MK
Hakim Konstitusi Muhammad Alim. Foto: Humas MK
Hakim Konstitusi Muhammad Alim telah memasuki masa pensiun per 21 April 2015, lantaran genap menginjak usia 70 tahun. Praktis, sejak Rabu (22/4) kemarin semua proses persidangan tanpa kehadiran Alim, sehingga kini jumlah Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) hanya delapan orang.

Meski demikian, berdasarkan sumber di MK, Keppres masa jabatan Alim berakhir hingga akhir April 2015. “Iya, masa tugas Alim berakhir karena genap berusia 70 tahun, tetapi Keppres-nya Pak Alim berakhirmasa tugasnya sampai akhir April ini,” sebut sumber di MK, Jum’at (24/4).

Menanggapi ini,Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal Oemarmeminta MK responsif untuk meminta presiden segera melantik hakim konstitusi pengganti Muhammad Alim, yakni Manahan MP Sitompul. “MK harus lebih responsif untuk meminta presiden melantik hakim konstitusi pengganti Alim,” ujar Erwin saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jum’at (24/4).

Erwin melanjutkan MK seharusnya segera mengirimkan surat ke Sekretariat Negara (Sekneg) terkait berakhirnya masa jabatan Muhammad Alim pada 21 April kemarin agar bisa segera ditindaklanjuti presiden. “Seharusnya, MK segera mengirim surat ke Sekneg agar secepatnya (presiden) bisa segera melantik hakim konstitusi baru pengganti Alim (Manahan MP Sitompul),” tegasnya.

Menurutnya, untuk sementara kekurangan satu  hakim konstitusi tidak terlalu bermasalah secara substansi. Sebab, sidang pleno di  MK bisa dilakukan dengan minimal 7 orang hakim konstitusi.  “Ini sebenarnya tak masalah dan tidak terlalu mengganggu, tetapi juga jangan dibiarkan terlalu lama kosong,” sarannya.

Apalagi, lanjutnya, kekurangan satu hakim konstitusi saja cukup berpengaruh dalam proses persidangan di MK. Mengingat, saat ini perkara di MK cukup banyak dengan jadwal persidangan yang cukup padat. “Mau tidak mau kekurangan hakim konstitusi ini harus segera diisi agar tidak dibiarkan lama kosong,” tegasnya.

Sebelumnya, awal Desember 2014 lalu, Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi MA meloloskan Suhartoyo dan Manahan MP Sitompul menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi dan Muhammad Alim sebagai hakim konstitusi. Namun, Suhartoyo bertugas lebih dulu ketimbang Manahan lantaran masa jabatan periode pertama Fadlil berakhir pada Januari 2015.

Sementara Manahan baru bertugas sebagai hakim konstitusi menunggu berakhirnya masa jabatan Alim karena pensiun pada 21 April 2015 yang genap memasuki usia 70 tahun. Praktis, sejak 22 April 2015, majelis MK hanya tinggal delapan orang lantaran menunggu pelantikan Manahan oleh Presiden Joko Widodo.

Lahir di Palopo 21 April 1945, Alim mengawali karier sebagai CPNS di Pengadilan Tinggi (PT) Ujung Pandang pada 1975 setelah lulus dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas). Lima tahun kemudian, Alim diangkat sebagai pengadil di Pengadilan Negeri (PN) Sinjai.

Setelah itu, Alim pernah ditugaskan di sejumlah pengadilan, seperti PN Poso, PN Serui, PN Wamena, PN Surabaya, PT Jambi, PT DKI Jakarta, PT Kendari. Setelah malang melintang menjadi hakim dia tercatat pernah menjadi Ketua PT Sulawesi Tenggara pada 2008. Pengalaman inilah yang membuat Alim dipercaya menjadi hakim konstitusi atas usulan Mahkamah Agung (MA). Alim resmi dilantik Presiden SBY pada 26 Juni 2008, dan diperpanjang masa tugasnya pada 24 Juni 2013 untuk periode 2013-2018.

Pendidikan sarjana hukum Alim diraih FH Unhas untuk jurusan hukum internasional pada 1974. Sementara gelar magister hukumnya diraih di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta untuk jurusan hukum tata negara pada 2001. Di kampus yang sama, Alim meraih gelar doktor hukum pada 2007, setahun sebelum dia terpilih sebagai hakim konstitusi pada Juni 2008 atas usulan MA menggantikan Soedarsono yang pensiun.
Tags:

Berita Terkait