Presiden Diminta Tempuh Langkah Ini untuk Hentikan RUU KPK
Utama

Presiden Diminta Tempuh Langkah Ini untuk Hentikan RUU KPK

Pemerintah akan mempelajari dulu materi draf Revisi UU KPK tersebut secara hati-hati.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Ketiga, ada pembentukan 5 orang Dewan Pengawas yang anggotanya dipilih melalui pansel, tapi diusulkan oleh Presiden dan DPR. Keempat, pengangkatan penyidik harus dari kepolisian dan kejaksaan, sedangkan penyelidik hanya boleh dari kepolisian, sehingga KPK tidak bisa mengangkat penyidik dan penyelidik sendiri. Kelima, proses penuntutan yang biasanya dilakukan sendiri oleh KPK sendiri, kini harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Keenam, tidak adanya kriteria “perhatian publik” dalam penanganan korupsi oleh KPK. Jadi seberapapun tingkat perhatian publik dalam kasus korupsi sudah tidak lagi menjadi syarat kewenangan KPK. 

 

Ketujuh, KPK dipangkas kewenangan pengambilalihan perkara korupsi dalam proses penuntutan. Kedelapan, KPK bisa menghentikan penyidikan atau penuntutan jika penanganan perkara korupsi tidak selesai dalam satu tahun dengan menerbitkan SP3. Kesembilan, dihilangkannya kewenangan strategis dalam proses penuntutan. Kesepuluh, kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.

 

"Atas kondisi itu, KPK perlu menyampaikan sikap menolak Revisi UU KPK karena masih belum dibutuhkan. Apalagi jika mencermati materi muatan RUU KPK yang beredar. Isinya justru rentan ‘melumpuhkan’ fungsi-fungsi KPK sebagai lembaga independen pemberantas korupsi," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, belum lama ini. (ANT)

Tags:

Berita Terkait