Presiden Diminta Tolak Usulan Bebaskan Napi Korupsi Diatas 60 Tahun
Berita

Presiden Diminta Tolak Usulan Bebaskan Napi Korupsi Diatas 60 Tahun

Melalui usulan PP No. 99 Tahun 2012 karena tak ada kaitannya pembebasan napi korupsi dengan pencegahan pandemi virus corona.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Tak ada landasan hukum

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melanjutkan rencana pembebasan narapidana kasus korupsi tak ada kaitannya dengan pencegahan Covid-19. Justru, Lapas Sukamiskin justru memberikan keistimewaan satu sel diisi satu narapidana kasus korupsi. “Justru ini bentuk social distancing yang diterapkan agar mencegah penularan,” ujarnya.

 

Narapidana kasus korupsi justru mendapat sarana dan prasarana yang berbeda dengan narapidana kejahatan lain. Berbeda dengan narapidana kasus lain yang nasibnya jauh lebih miris ketika menempati satu ruangan dengan lebih dari 20 orang. “Membebaskan narapidana usia 60 tahun lebih pun tak ada landasan hukumnya,” kata Kurnia Ramadhana.

 

Dia menilai sejak menjabat Menkumham, Yasonna konsisten berupaya merevisi PP 99/2012. Padahal PP 99/2012 sangat progresif, karena mensyaratkan adanya keharusan menjadi justice colabolator dan rekomendasi penegak hukum untuk mendapatkan remisi. “Dua poin ini mau dihapus. Kami berharap sikap Presiden konsisten menolak usulan revisi PP 99/2012,” pintanya.

 

Menkumham tidak memandang korupsi sebagai kejahatan luar biasa, kejahatan korupsi tidak bisa disamakan seperti kejahatan lainn. Selain telah merugikan keuangan negara, korupsi juga merusak sistem demokrasi, bahkan dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Mempermudah narapidana korupsi untuk terbebas dari masa hukuman bukan keputusan yang tepat.

 

"Kami mendesak Presiden Jokowi dan Menkopolhukam menolak wacana Yasonna Laoly merevisi PP 99/2012 karena tidak ada relevansinya dengan pencegahan penularan Covid-19."

 

Berdasarkan catatan ICW, ada sekitar 22 terpidana kasus korupsi yang berpotensi bakal dibebaskan jika usulan Menkumham untuk merevisi PP No. 99/2012 itu dikabulkan oleh Presiden.

 

Hukumonline.com  

 

Koordinator Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai situasi pandemi Covid-19 dijadikan momentum menyelundupkan perubahan PP 99/2012. Baginya, pemerintahan Joko Widodo menghancurkan landasan berpikir pemberantasan korupsi yang telah terbangun. Pertama, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang bakal dihapus dari PP 99/2012, sehingga nantinya korupsi menjadi kejahatan biasa.

Tags:

Berita Terkait