Presiden Diminta Tolak Usulan Bebaskan Napi Korupsi Diatas 60 Tahun
Berita

Presiden Diminta Tolak Usulan Bebaskan Napi Korupsi Diatas 60 Tahun

Melalui usulan PP No. 99 Tahun 2012 karena tak ada kaitannya pembebasan napi korupsi dengan pencegahan pandemi virus corona.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“Berbahaya jika menganggap korupsi sebagai kejahatan biasa. Apalagi korupsi di saat bencana seperti ini, korupsi dana bencana sanksinya sangat berat,” ujarnya mengingatkan.

 

Kedua, pemerintah menggambarkan tindakan pemberian remisi melalui PP 99/2012 menjadi tindakan diskriminatif terhadap narapidana korupsi. Padahal, Mahkamah Konstitusi dalam putusan No.54/PUU-XV/2017 menyebutkan remisi bukanlah hak yang tergolong dalam kategori HAM dan hak konstitusional. Dengan begitu pembatasan dan persyaratan yang harus dipenuhi narapidana untuk mendapat pembebasan bersyarat dan remisi tidaklah melanggar hak narapidana.

 

“Kalau mau dapat remisi, maka jadi justice colabolator. Harusnya pemerintah tidak lagi mengutak-atik PP 99/2012,” katanya.

 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron merespon positif rencana Menkumham merevisi PP 99/2012 termasuk membebaskan narapidana korupsi berusia 60 tahun yang telah menjalani 2/3 masa hukuman. Menurutnya, gagasan Menkumham adaptif terhadap situasi meluasnya wabah Covid -19.  Apalagi, kapasitas pemasyarakatan telah lemebih dari 300 persen.

 

Menurutnya, usulan ini murni pertimbangan kemanusiaan bagi narapidana. Ghufron berpendapat respon positif yang diutarakan pun tidak disalahartikan dengan mendukung kebijakan tersebut. “Bukan mendukung atau tidak, ini memahami dan respons terhadap penularan Covid-19 dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa mereka juga manusia yang masih memiliki hak dan harapan hidup,” katanya.

Tags:

Berita Terkait