Presiden Jokowi: Alternatif Penyelesaian Perkara Harus Terus Diterapkan
Terbaru

Presiden Jokowi: Alternatif Penyelesaian Perkara Harus Terus Diterapkan

Presiden Jokowi sebut model alternatif penyelesaian perkara harus diterapkan untuk mengurangi beban pengadilan. Selama 2021, MA juga telah mengalami kenaikan atas penyelesaian perkara yang berhasil didamaikan melalui proses mediasi.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Presiden Jokowi saat menyampaikan sambutan dalam pleno penyampaian Laporan Tahunan MA 2021, Selasa (2/2/2022).
Presiden Jokowi saat menyampaikan sambutan dalam pleno penyampaian Laporan Tahunan MA 2021, Selasa (2/2/2022).

Pada Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung (Laptah MA) Tahun 2021 yang diselenggarakan secara hibrida (luring dan daring), Selasa (22/2/2022), Ketua Mahkamah Agung RI Prof Syarifuddin menegaskan MA senantiasa mendorong upaya penyelesaian perkara secara damai. Baik melalui proses mediasi dalam penanganan perkara perdata dan perdata agama maupun penyelesaian melalui diversi dalam perkara tindak pidana anak.

“Selama tahun 2021, terdapat 10.151 perkara yang berhasil didamaikan melalui proses mediasi atau mengalami kenaikan dari tahun 2020 yaitu sebanyak 5.177. Tahun 2021, terdapat 30 perkara tindak pidana anak yang diselesaikan melalui proses diversi atau mengalami kenaikan dari tahun 2020 sebanyak 24 perkara,” ujar Ketua MA H.M. Syarifuddin dalam pemaparannya.

MA juga terus melakukan optimalisasi kebijakan yang bisa mendorong percepatan penyelesaian perkara dengan nilai gugatan yang kecil melalui mekanisme gugatan sederhana (Small Claim Court). Hal itu dimaksudkan sebagai bentuk dari dukungan MA atas program pemerintah guna meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia.

(Baca Juga: MA ‘Cetak’ Rekor Terendah Sisa Perkara Sepanjang Sejarah)

Sepanjang tahun 2021, 8.028 perkara berhasil diselesaikan pada pengadilan negeri dengan metode perkara gugatan sederhana. Di sisi lain, terkait sengketa ekonomi syari’ah yang diselesaikan dengan perkara gugatan sederhana oleh pengadilan agama/mahkamah   syar’iyyah tercatat sebanyak 303 perkara berhasil terselesaikan.

Menanggapi hal itu, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan akan krusialnya peran MA sebagai pengawal keadilan dalam mendukung transformasi Indonesia dengan menghasilkan landmark decision (putusan-putusan terpilh, red) yang memberikan kepastian hukum yang berkeadilan tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga pelaku usaha dan investor.

MA juga melindungi aset-aset negara dan aset-aset publik lainnya serta memberikan efek jera kepada koruptor dan mafia-mafia hukum yang mencederai rasa keadilan.

“Selain itu, model-model alternatif penyelesaian perkara harus diterapkan untuk mengurangi beban pengadilan. Mengedepankan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa perdata, mengedepankan restorative justice untuk perkara pidana, serta proses dialog yang melibatkan pelaku, korban, dan pihak terkait. (Semua itu dilakukan) secara profesional, transparan, dan akuntabel agar penegakan hukum yang berkeadilan dapat terwujud,” harapnya.

Jokowi juga menyampaikan akan harapan besar pemerintah terhadap MA untuk terus melakukan upaya strategis dalam mengurangi hambatan hukum untuk percepatan pembangunan ekonomi. Antara lain melalui percepatan perkara perdata melalui mekanisme gugatan sederhana yang akan mendorong konsistensi putusan serta melakukan reformasi pelaksanaan putusan.

“Kami juga berharap MA tetap konsisten dalam mengakses keadilan bagi kelompok rentan yaitu perempuan, anak, dan penyandang disabilitas melalui penguatan peraturan, layanan, dan akses disabilitas di setiap lini pengadilan,” katanya.

Tags:

Berita Terkait