Presiden Jokowi Diminta Berkomitmen Lindungi Hutan
Berita

Presiden Jokowi Diminta Berkomitmen Lindungi Hutan

Dalam 100 hari kerja pada masa jabatan periode kedua (2019-2024), Presiden Jokowi diminta untuk mempertegas komitmennya melindungi hutan, hak masyarakat adat, dan menindak tegas perusak hutan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi kawasan hutan. Foto: SGP
Ilustrasi kawasan hutan. Foto: SGP

Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Joko Widodo dan Ma’ruf Amin bakal resmi dilantik pada Minggu (20/10) besok. Dalam masa jabatannya sebagai presiden di periode kedua nanti organisasi masyarakat sipil mendesak Presiden Jokowi untuk mempertegas komitmennya untuk melindungi hutan, hak masyarakat adat, menindak tegas perusak hutan.  

 

Salah satu anggota Koalisi, Direktur Eksekutif Nasional Walhi Nur Hidayati mengatakan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024 menjadi titik krusial bagi pemerintahan ke depan untuk menjalankan komitmen politiknya guna memastikan agenda penyelamatan hutan. Perempuan yang disapa Yaya itu menegaskan Presiden Jokowi harus mendengarkan suara rakyat dan jangan tersandera kepentingan lain yang hendak menghancurkan/merusak hutan dan ruang hidup rakyat.

 

“Presiden Joko Widodo harus melindungi hutan yang tersisa dan hak 50-70 juta jiwa masyarakat lokal dan/atau masyarakat adat yang hidup dari hasil hutan. Presiden juga membuka ruang demokrasi seluas-luasnya bagi masyarakat sipil agar rakyat dapat mengambil peran menyelamatkan hutan Indonesia,” kata Yaya dalam keterangannya, Jumat (18/10/019). Baca Juga: 5 RUU Ini Berpotensi Ancam Kedaulatan Rakyat

 

Yaya menjelaskan Indonesia terkenal di dunia sebagai hutan tropis dengan luas tutupan ketiga terbesar setelah Brazil dan Kongo. Jumlah spesies mamalia, palmae, dan burung endemik juga terbanyak di dunia. Hutan Indonesia adalah pemasok 80 persen tanaman obat dunia. Reputasi dan potensi hutan Indonesia terancam akibat penggundulan masif dan kebakaran. Jika tidak dijaga, kehebatan hutan Indonesia akan hilang.

 

Walhi mencatat pada Desember 2017, pemerintah mengklaim luas kawasan hutan mencapai 120,6 juta hektar atau 63 persen dari luas daratan. Kawasan hutan ini tidak selalu memiliki tutupan hutan, tetapi secara hukum harus bertahan sebagai hutan permanen. Koalisi mendesak dalam 100 hari pertama setelah dilantik, Presiden Jokowi perlu menyatakan perlindungan total terhadap hutan alam yang tersisa dan menegakan hukum secara tegas bagi pihak yang merusak hutan.

 

Jika pembukaan hutan alam dan gambut terus dibiarkan, Koalisi berpendapat Presiden Jokowi menjadi penerus rezim kebakaran hutan dan menciderai kehidupan jutaan rakyat Indonesia. Koalisi menyayangkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi 2019.

 

Kepala Greenpeace Indonesia Leonardo Simanjuntak mengatakan persoalan ini membuktikan pemerintah belum serius mencegah karhutla. Leonardo menegaskan pemerintah harus tegas melawan segala bentuk perusakan hutan dan menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan yang membakar hutan.

Tags:

Berita Terkait