Presiden Jokowi Nilai Defisit BPJS Kesehatan Karena Salah Kelola
Berita

Presiden Jokowi Nilai Defisit BPJS Kesehatan Karena Salah Kelola

Penagihan iuran JKN harus diintensifkan. Sebanyak 133 juta peserta JKN-KIS iurannya ditanggung pemerintah.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Presiden Jokowi. Foto: RES
Presiden Jokowi. Foto: RES

Pemerintah telah menetapkan kenaikan iuran JKN-KIS mulai 1 Januari 2020. Kenaikan iuran itu dilakukan salah satunya untuk mengurai persoalan defisit dana jaminan sosial BPJS Kesehatan. Dari 222 juta peserta JKN-KIS, sekitar 133 juta peserta merupakan kategori penerima bantuan iuran (PBI). Iuran peserta PBI ditanggung oleh pemerintah melalui APBD dan APBN.

 

Dari hasil kunjungan mendadak Presiden Joko Widodo ke RSUD Dr.H.Abdul Moeloek, Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Jumat (15/11), dia menemukan pasien yang ditemui paling banyak peserta kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau bukan pekerja (BP) atau kerap disebut dengan istilah peserta mandiri. Dalam kunjungan itu Presiden Jokowi meninjau instalasi rawat jalan, dan bertanya langsung kepada sejumlah pasien. Presiden bertanya kepada pasien soal pemanfaatan dan pelayanan BPJS Kesehatan.

 

Kendati 90 persen pasien yang ditemuinya merupakan peserta JKN-KIS, Presiden Jokowi mengatakan sebagian besar peserta JKN-KIS yang dijumpainya itu merupakan peserta mandiri. Sebagaimana diketahui peserta mandiri membayar sendiri iurannya dengan besaran sesuai kelas perawatan yang diambil. Perpres No.75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menetapkan besaran iuran kelas I Rp160 ribu per orang setiap bulan, kelas II Rp110 ribu, dan kelas III Rp42 ribu.

 

Presiden Jokowi menghitung dari seluruh peserta JKN-KIS yang paling banyak atau sekitar 60 persen yakni peserta PBI. “Ini yang mau saya lihat. Karena yang PBI itu kan banyak. Dari pemerintah itu 96 juta plus dari Pemda itu 37 juta. Harusnya ini sudah mencakup 133 juta. Harusnya yang gratis 133 juta. Ada di mana? Siapa yang pegang? Saya hanya ingin memastikan itu,” katanya sebaaimana dilansir laman setkab.go.id.

 

Melihat komposisi kepesertaan JKN-KIS, Jokowi menilai persoalan defisit dana jamainan sosial BPJS Kesehatan harusnya bisa diatasi dengan mengintensifkan atau membenahi sistem penagihan iuran peserta mandiri. “Kita ini kan sudah bayari yang 96 juta (peserta), dibayar oleh APBN. Tetapi di BPJS terjadi defisit itu karena salah kelola saja. Artinya apa? Yang harusnya bayar pada enggak bayar. Artinya di sisi penagihan yang mestinya diintensifkan,” ujarnya.

 

Baca:

 

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, berpendapat kunjungan mendadak Presiden Jokowi perlu dilakukan untuk mengetahui kondisi riil tentang pelaksanan JKN-KIS di fasilitas kesehatan. Mengenai pemanfaatan pelayanan yang paling banyak dilakukan oleh peserta mandiri, Timboel melihat sejak 2014 sampai saat ini utilitas rawat jalan dan rawat inap peserta PBI selalu berada di peringkat paling bawah. Utilitas peserta mandiri berada pada peringkat paling atas dibandingkan peserta kategori lainnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait