Presiden Jokowi Rombak Susunan Organisasi di Kemenag
Berita

Presiden Jokowi Rombak Susunan Organisasi di Kemenag

Terdapat satu badan baru, yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Kementerian Agama. Foto: Sgp
Kementerian Agama. Foto: Sgp

Pada pertengahan Juli lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Kemenag). Perpres ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 11 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Sebagaimana dikutip laman setkab, Perpres tersebut merombak susunan organisasi di Kemenag. Organisasi di Kemenag terdiri dari Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam, Ditjen Bimbingan Masyarakat Kristen, Ditjen Bimbingan Masyarakat Katolik, Ditjen Bimbingan Masyarakat Hindu dan Ditjen Bimbingan Masyarakat Buddha.

Selain itu, juga terdapat Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Pendidikan dan Pelatihan serta satu badan baru, yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Perpres juga menyebut terdapat Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan, Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi dan Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Perombakan dari struktur organisasi sebelumnya adalah, pada susunan organisasi sebelumnya terdapat Ditjen Bimbingan Masyarakat Khonghucu, tapi tidak ada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Sedangkan jumlah staf ahli pada struktur sebelumnya ada lima, yaitu Staf Ahli Bidang Kehidupan Beragama, Staf Ahli Kerukunan Umat Beragama, Staf Ahli Lembaga Sosial Keagamaan, Staf Ahli Pendidikan dan Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Menurut Perpres ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal memiliki tugas melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setidaknya, terdapat sejumlah fungsi dari badan ini, seperti penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal. Pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal, pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan jaminan produk halal dan pelaksanaan administrasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

Dalam Perpres juga disebutkan mengenai tugas dan fungsi Kemenag di daerah. Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kemenag di daerah, dibentuk kantor wilayah Kemenag di provinsi dan Kantor Kemenag kabupaten/kota.

Tags:

Berita Terkait