Presiden KAI: Honor Profesi yang Diterima Tidak Perlu Dikembalikan
Terbaru

Presiden KAI: Honor Profesi yang Diterima Tidak Perlu Dikembalikan

Tindakan pengembalian atau sita sementara yang dilakukan pihak aparat akan menjadi preseden buruk bagi para profesional pemberi layanan jasa yang kliennya merupakan tersangka polisi.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Adv. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto. Foto: istimewa.
Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Adv. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto. Foto: istimewa.

Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Adv. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto menanggapi pengembalian honor yang dilakukan penyanyi Rossa sebagai pengisi acara perusahaan robot trading ilegal, DNA Pro. Selain Rossa, ada juga Nowela, Yosi Project Pop, hingga Ivan Gunawan yang turut mengembalikan uang senilai ratusan juta rupiah kepada penyidik yang menangani kasus DNA Pro.

 

Tjoetjoe menjelaskan, hal tersebut tidak perlu dilakukan oleh Rossa dan para musisi lainnya. Pasalnya, uang yang diterima dari DNA Pro murni merupakan uang pembayaran atas jasa hiburan, berdasarkan kesepakatan yang mereka lakukan. “Para profesional tidak perlu mengembalikan honor yang diterima,” kata Tjoetjoe.  

 

Adapun tindakan pengembalian atau sita sementara yang dilakukan pihak aparat akan menjadi preseden buruk bagi para profesional pemberi layanan jasa yang kliennya merupakan tersangka polisi.

 

“Jangan-jangan, nanti uang jasa para advokat yang mendampingi para tersangka DNA Pro juga akan disita. Hal seperti ini seharusnya tidak terjadi,” Tjoetjoe menambahkan.

 

Rasa Takut Mendapatkan Tawaran Pekerjaan

Menurut Tjoetjoe, besar kemungkinan akan terjadi rasa takut pada para artis ketika mendapatkan tawaran pekerjaan. Padahal, mereka tidak tahu apa-apa tentang kasus yang menimpa klien, karena murni bekerja berdasarkan profesi keartisan.

 

“Sekarang kalau nerima kerjaan jadi agak takut, ya. Jadi, saya memang menyanyi untuk sebuah acara. Waktu itu juga saya nggak tahu, seperti biasa, kan, penyanyi itu cuma tahu tanggal sekian, nyanyi di mana. Udah gitu aja, (acaranya) di Bali," tutur Rossa seperti dikutip dari laman Grid.

 

Hal ini tentu tidak berlaku, jika konteks penerimaan uangnya berbeda. Bukan untuk pembayaran jasa profesi, melainkan karena terlibat dalam manajemen DNA Pro. Jika begini, barulah pihak kepolisian dapat melakukan sita terhadap uang tersebut.  

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait