Menanggapi hal tersebut kami dari Aliansi Nasional Reformasi KUHP mengeluarkan tiga pernyataan. Pertama, Pemerintah sesegera mungkin harus membuka akses publik terhadap naskah RUU KUHP 2015 yang meliputi naskah akademis, RUU serta penjelasannya di laman resmi pemerintah. Kedua, Pemerintah bersama sama DPR tidak harus membahas RUU KUHP secara terburu buru. Aliansi merekomendasikan pembahasan berkualitas secara bertahap, melihat jumlah pasal yang begitu besar dan substansinya yang begitu kompleks. Ketiga, Aliansi akan segera menyampaikan rekomendasi terkait dengan metode pembahasan RUU KUHP di DPR baik kepada Pemerintah maupun kepada DPR, agar pembahasan dapat menghasilkan KUHP yang dicita-citakan masyarakat Indonesia.
Menanggapi hal tersebut kami dari Aliansi Nasional Reformasi KUHP mengeluarkan tiga pernyataan. Pertama, Pemerintah sesegera mungkin harus membuka akses publik terhadap naskah RUU KUHP 2015 yang meliputi naskah akademis, RUU serta penjelasannya di laman resmi pemerintah. Kedua, Pemerintah bersama sama DPR tidak harus membahas RUU KUHP secara terburu buru. Aliansi merekomendasikan pembahasan berkualitas secara bertahap, melihat jumlah pasal yang begitu besar dan substansinya yang begitu kompleks. Ketiga, Aliansi akan segera menyampaikan rekomendasi terkait dengan metode pembahasan RUU KUHP di DPR baik kepada Pemerintah maupun kepada DPR, agar pembahasan dapat menghasilkan KUHP yang dicita-citakan masyarakat Indonesia.