Presiden Minta Aparat Hukum Konsisten Cegah Tindak Pidana Keuangan
Berita

Presiden Minta Aparat Hukum Konsisten Cegah Tindak Pidana Keuangan

Komitmen dan konsistensi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang diperlukan agar mampu memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 5 Menit

“Sangat-sangat besar dan jenisnya juga beragam karena itu saya mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk ikut mengawal, ikut melakukan pengawasan melekat atas penyaluran bantuan sosial itu,” ujar Presiden.

Sementara, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan terdapat penyitaan aset atas empat kasus TPPU dalam bidang perpajakan sepanjang 2020 yang nilainya mencapai Rp8,9 miliar. "Kasus TPPU yang sudah ditangani selama 2016 sampai 2020 adalah 16 kasus dengan beberapa sudah diputus bersalah oleh majelis hakim," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menyebutkan total kasus pencucian uang yang terekam oleh Komite TPPU sejak 2016 hingga 2020 dalam bidang perpajakan mencapai 16 kasus dengan beberapa di antaranya telah ditentukan bersalah oleh pengadilan.

Sri Mulyani merinci untuk nominal penyitaan aset pada kasus TPPU bidang perpajakan pada 2016 adalah sebesar Rp38,1 miliar dengan enam kasus TPPU, Rp5,3 miliar pada 2019 dengan dua kasus TPPU, dan Rp8,9 miliar pada 2020 dengan empat kasus TPPU. Dia memastikan pihaknya akan terus meningkatkan sinergi melalui satuan tugas (satgas) penegak hukum dalam pemberantasan TPPU bidang perpajakan yang meliputi Kejaksaan Agung, PPATK, Bareskrim Polri, serta DJP.

Tak hanya itu, Sri Mulyani turut mendorong peningkatan kompetensi penyidik di Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan meningkatkan kasus penyidikan hingga lima kali lipat dari jumlah kasus yang terjadi di tahun sebelumnya. "Kami tingkatkan kompetensi penyidik dan peningkatan 4 sampai 5 kali jumlah kasus penyidikan pada 2019 dibandingkan sebelumnya. Penyidikan yang biasa dilakukan PPNS wilayah Jakarta sekarang ditambah penyidikan yang dilakukan oleh Kanwil Jabar dan Jateng,” jelas Sri Mulyani.  

Kepala PPATK Dian Ediana Rae menambahkan pemanfaatan hasil analisis dan pemeriksaan yang dilakukan oleh PPATK terkait tindak pidana di bidang perpajakan sepanjang 2020 telah berkontribusi Rp9 triliun bagi penerimaan negara.

Dian menyatakan keberhasilan itu merupakan hasil dari join operation tiga pihak yaitu PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. “Khususnya dalam menghadapi tindak pidana pajak serta kepabeanan dan tindak pidana cukai di Indonesia,” katanya.

Tags:

Berita Terkait