Presiden Perlu Perkuat Komitmen Indonesia Kurangi Emisi
Berita

Presiden Perlu Perkuat Komitmen Indonesia Kurangi Emisi

Indonesia berkomitmen mengurangi emisi sektor kehutanan sebesar 29-41 persen pada 2030 dengan memperluas cakupan hutan alam dan moratorium penerbitan izin baru.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Melansir data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Teguh menghitung ada 1,4 juta hektar hutan alam dengan kondisi baik yang sudah dilepaskan untuk perkebunan sawit. Hasil analisis Yayasan Madani Berkelanjutan terhadap peta tutupan lahan 2018 menunjukan tutupan hutan alam di area perkebunan sawit mencapai 3,4 juta hektar, termasuk di area izin yang masih dalam proses.

 

Penyelamatan hutan alam di area perkebunan sawit ini, menurut Teguh konsisten dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit atau moratorium sawit. Aksi mitigasi lain yang dapat dilakukan yaitu mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara komprehensif.

 

“Upaya ini bisa dilakukan dengan mempercepat dan memperluas target restorasi gambut pasca 2020 serta mempercepat realisasi target perhutanan sosial dengan disertai pendampingan yang kuat agar dapat berkontribusi pada pencapaian NDC,” harapnya.

 

Mencegah Karhutla

Terpisah, Direktur Eksekutif Sawit Watch, Inda Fatinaware, mencatat sedikitnya ada 19 perusahaan sawit anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) di Kalimantan dan Sumatera yang berada di 17 kawasan hidrologis gambut (KHG) terbakar lahan konsesinya sampai Oktober 2019. Greepeace Indonesia menghitung 9 dari 12 grup perusahaan sawit yang lahannya terbakar periode 2015-2018 tidak mendapat sanksi perdata dan administratif yang serius.

 

Sawit Watch menemukan ada 15 perusahaan yang berada di kawasan gambut dan terbakar konsesinya. Belasan perusahaan itu merupakan anak perusahaan dari sejumlah grup yang terdaftar sebagai anggota RSPO. Inda mengatakan hasil identifikasi Sawit Watch sebelum 2019 menunjukan beberapa KHG rutin terbakar setiap tahun.

 

Misalnya, PT DIL berada di KHG Sungai Rumpit, Sungai Rawas. Konsesi perkebunan sawit anggota RSPO itu berada di lahan gambut dan terindikasi mengalami kebakaran pada September dan Oktober 2019. Bahkan, hampir setiap tahun mengalami kebakaran sejak 2015. Menurut Inda kondisi itu menunjukan air di lahan gambut PT DIL tidak dikelola dengan baik, sehingga lahan gambut kering dan mudah terbakar.

 

Sebagai upaya mencegah karhutla Inda mengusulkan agar digulirkan pendekatan bentang alam untuk melengkapi pencegahan kebakaran hutan berupa KHG. Pendekatan ini pada intinya berupa integrasi dan adaptasi untuk menemukan solusi bersama. Dia berharap ke depan agar dibentuk forum dalam sebuah KHG.

Tags:

Berita Terkait