Presiden PKS Jadi Tersangka Karena Pengaruhnya
Berita

Presiden PKS Jadi Tersangka Karena Pengaruhnya

Berupaya mempengaruhi pihak lain yang memiliki kewenangan untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq usai diperiksa KPK. Foto: Sgp
Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq usai diperiksa KPK. Foto: Sgp

Jabatan Luthfi Hasan Ishaaq sebagai anggota Komisi I DPR menimbulkan pertanyaan jika dikaitkan dengan dugaan suap terkait impor daging sapi yang tengah melilitnya. Mitra kerja Komisi I DPR tak ada kaitan dengan ekspor impor ataupun persoalaan mengenai sapi dan hasil peternakan.

Sekilas terlihat tak ‘nyambung’. Tapi ada hal berbeda yang dilihat KPK.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, pasal-pasal yang disangkakan ke Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu merupakan pasal suap. Dimana suap  karena pemberiannya berkaitan dengan janji atau hadiah dari seseorang kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri untuk berbuat sesuatu atau tidak yang bertentangan dengan kewajibannya.

“Supaya tidak salah kaprah, salah tafsir, salah paham, Pasal 5 UU Pemberantasan Tipikor itu kan menyatakan bahwa suap itu bukan hanya sekedar barang, tapi janji juga masuk situ,” ujar Bambang di kantornya, Kamis (31/1).

Sayangnya, Bambang enggan menjelaskan secara rinci peran yang dilakukan Luthfi dalam kasus ini. Alasannya karena sudah masuk substansi penyidikan.

Yang pasti, kata Bambang, tindak pidana korupsi tak hanya berlaku bagi seseorang yang memiliki kewenangan. Tapi, orang yang bisa mempengaruhi pihak lain, kemudian yangmemiliki kewenangan untuk berbuat sesuatu atau tidak dan bertentangan dengan kewajibannya, juga bisa dijerat pasal tindak pidana korupsi. Apalagi dikuatkan dengan terdapatnya uang yang diduga sebagai suap.

“Memang korupsiharus yang punya kewenangan untuk mengatur. Tapi,pada kenyataannya memiliki pengaruh juga bisa dipakai untuk mempengaruhi atau menjual otoritas,” ujar Bambang.

Dalam perkara ini, Luthfi dan Fathanah disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Juard dan Arya yang dari PT Indoguna Utama selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP. Dalam perkara ini, KPK memperoleh uang Rp1 miliar yang diduga sebagai suap.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait