Dari tahun ke tahun, tak henti-hentinya Hukumonline dengan terus setia memberikan ragam informasi hukum berkualitas setiap harinya kepada masyarakat luas. Tentu, tiap artikel yang disajikan khususnya dalam bentuk pemberitaan bertujuan agar masyarakat lebih melek hukum.
Beragam isu disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Kali ini, Redaksi Hukumonline merangkum 5 artikel pilihan yang tayang pada Kamis (2/3). Yuk, kita simak artikelnya bersama-sama!
LLM atau Magister Hukum adalah gelar yang diberikan kepada mereka yang sudah memegang gelar hukum profesional serta telah menyelesaikan pendidikan dan penelitian lanjutan di bidang hukum tertentu. Setidaknya, ada dua tips agar lulusan sarjana hukum yang ingin melanjutkan studi LLM dapat mempersiapkan diri sedini mungkin.
Baca Juga:
- Pandangan MK Terkait Konstitusionalitas Berlakunya KUHP Nasional
- Menguasai Inti Hukum Pidana dari Mazhab Universitas Indonesia
- Pejabat Bea Cukai Pamer Harta Berlebihan Terancam Dicopot dari Jabatan
Kasus anak pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Mario Dendy yang turut menyeret orang tuanya, Rafael Alun Trisambodo, turut menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden dalam pengantarnya pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Kamis (2/3), menyinggung tentang perilaku aparatur negara yang pamer kuasa di hadapan rakyat.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara tegas menolak surat pengunduran diri yang diajukan oleh Rafael Alun Trisambodo (RAT). Pengunduran diri RAT sebagai pejabat pajak sebagai buntut dari penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya Mario Dendy terhadap anak petinggi GP Ansor David Ozora.
Profesi advokat memang mempunyai daya tarik tersendiri bagi jebolan Fakultas Hukum. Untuk itu, Hukumonline Kembali mengkompilasi informasi lowongan pekerjaan di 2 kantor hukum Indonesia pada awal Maret 2023. Untuk mengetahui informasi selengkapnya, simak artikel ini!
Vonis pidana mati dijatuhkan kepada seseorang oleh negara kepada pelaku tindak pidana yang telah diputus bersalah atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Saat seseorang divonis pidana mati masih bisa menempuh upaya hukum. Menurut KUHAP, terpidana yang telah divonis pidana mati masih bisa melakukan upaya hukum.
Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel hari ini dapat memberikan informasi tambahan bagi Anda. Simak beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!