Presiden Tegaskan Alasan Terbitkan Kebijakan Larangan Ekspor CPO
Terbaru

Presiden Tegaskan Alasan Terbitkan Kebijakan Larangan Ekspor CPO

Meminta kesadaran pelaku usaha minyak sawit melihat persoalan tersebut dengan jernih.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Presiden Jokowi. Foto: setkab.go.id
Presiden Jokowi. Foto: setkab.go.id

Kebijakan larangan ekspor crude palm oil (CPO) dan minyak goreng resmi berlaku mulai hari ini. Kendati dalam beberapa hari terakhir menuai protes dari beberapa kalangan, namun Presiden Joko Widodo tetap menerapkan kebijakan tersebut demi meningkatkan ketersediaan minyak goreng beserta bahan bakunya bagi kebutuhan dalam negeri. Kebijakan larangan ekspor bakal dicabut sepanjang kebutuhan CPO dan minyak goreng telah terpenuhi di dalam negeri.

“Ini menjadi patokan saya untuk mengevaluasi kebijakan itu. Begitu kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi, tentu saya akan mencabut larangan ekspor,” ujarnya melalui keterangan pers pada akun youtube Setkab, Rabu (27/4/2022) malam.

Presiden memahami dalam situasi pemulihan ekonomi, negara membutuhkan banyak pendapatan dari sektor pajak dan devisa dari sektor ekspor barang. Bahkan negara memerlukan surplus neraca perdagangan. Tapi bagi Presiden Jokowi, memenuhi kebutuhan rakyat menjadi prioritas yang jauh lebih penting.

Sejak digulirkan kebijakan pelarangan ekspor CPO pekan lalu, Jokowi terus mengikuti perkembangan dinamika di tengah masyarakat. Kendati banyak protes dari sebagian kalangan, namun Jokowi menegaskan pemenuhan kebutuhan pokok menjadi hal utama. “Ini prioritas paling tinggi bagi pemerintah dalam membuat keputusan,” kata dia.

Baca:

Sebagai negara penghasil atau produsen minyak sawit terbesar di dunia, menjadi ironis ketika masyarakat dalam negeri kesulitan mendapatkan minyak goreng. Atas dasar itu, Presiden meminta pelaku usaha minyak sawit melihat persoalan tersebut dengan jernih. Ia tak ingin permasalahan kelangkaan dan ketidaktersediaan CPO dan minyak goreng tak berkesudahan.

Meski pemerintah telah mengupayakan dengan berbagai kebijakan untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng dalam 4 bulan terakhir, namun tidak berjalan efektif. Oleh sebab itulah, pemerintah memutuskan pelarangan ekspor bahan baku dan minyak goreng. “Larangan itu berlaku dari seluruh wilayah Indonesia termasuk dari kawasan berikat,” kata dia.

Tags:

Berita Terkait