Presiden Teken Perpres, UKP PIP Jadi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Berita

Presiden Teken Perpres, UKP PIP Jadi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, yang dipimpin Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Sekretariat Utama yang dipimpin oleh Sekretaris Utama, menurut Perpres ini, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan melalui Kepala BPIP. “Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administratif dan teknis kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPIP,” bunyi Pasal 17 Perpres ini.

 

(Baca: Jelang Hari Lahir Pancasila, Sejumlah Advokat Nyatakan Sikap Bela Pancasila)

 

Ditegaskan dalam Perpres ini, Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro yang terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian, kecuali Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.

 

Adapun Deputi, menurut Perpres ini, terdiri atas 3 (tiga) Direktorat yang terdiri atas 3 (tiga) Subdirektorat dan/atau kelompok jabatan fungsional. Subdirektorat sebagaimana dimaksud terdiri atas 2 (dua) Seksi dan/atau kelompok jabatan fungsional.

 

Perpres ini juga menyebutkan, Pusat dapat dibentuk sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Utama, dan dipimpin oleh Kepala Pusat.

 

Sekretaris Utama, menurut Perpres ini, merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a. Sedangkan Kepala Biro, Direktur, dan Kepala Pusat merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. Adapun Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a, dan Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakanjabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.

 

Hak Keuangan

Menurut Perpres ini, Dewan Pengarah, Kepala dan Wakil Kepala BPIP diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Sedangkan Sekretaris Utama dan  Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala dan/atau Wakil Kepala setelah mendapat persetujuan Ketua Dewan Pengarah.

 

Masa tugas Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala BPIP, menurut Perpres ini, berlaku untuk 1 (satu) periode selama 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya. “Untuk pertama kali, Dewan Pengarah dan Kepalayang telah diangkat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 20I7 tetap melanjutkan tugasnya sampai  dengan terhitung 5 (lima) tahun sejak pengangkatan,” bunyi Pasal 46 ayat (2) Perpres ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait