Menurut Perpres ini, Dewan Pengarah diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri. Wakil Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat wakil menteri.
Adapun Deputi diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan eselon I.a. Staf Khusus Dewan Pengarah diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan eselon I.b. Sementara Dewan Pakar dan kelompok ahli diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi pimpinan, pejabat, dan pegawai BPIP, menurut Perpres ini, diatur dengan Peraturan Presiden. “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 65 Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 28 Februari 2018 itu.