Presiden Terbitkan Perppu Stabilitas Sistem Keuangan, Begini Isinya!
Utama

Presiden Terbitkan Perppu Stabilitas Sistem Keuangan, Begini Isinya!

Presiden mengharapkan dukungan dari DPR agar Perppu yang baru ditandatangani ini akan segera diundangkan dan dilaksanakan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Hingga akhirnya, Presiden baru saja menetapkan darurat kesehatan dengan mengacu pada UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. “Selanjutnya akan diterbitkan Perppu dalam waktu dekat ini,” katanya.

 

Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah menyampaikan rekomendasi agar Presiden menerbitkan Perppu untuk menjaga keberlangsungan APBN 2020 akibat dampak penyebaran Covid-19. Sebba, APBN 2020 sebagai instrumen fiskal utama yang dimiliki Pemerintah untuk menjalankan roda pembangunan, praktis mengalami banyak perubahan, mulai dari asumsi ekonomi makro maupun postur APBN 2020 itu sendiri.

 

“Saran ini mendesak karena hampir seluruh indikator ekonomi makro dalam APBN telah mengalami perubahan signifikan, terutama nilai tukar rupiah dan harga minyak,” Said Abdullah belum lama ini. Baca Juga: PSHK Sebut Penerbitan Perppu Dampak Corona Belum Perlu

 

Pertama, pemerintah perlu menerbitkan Peppu APBN 2020. Perppu APBN ini dibutuhkan pemerintah untuk menyesuaikan kembali APBN 2020 dengan kondisi wabah Covid-19 yang sedang dialami saat ini dalam beberapa bulan ke depan. Kedua, pemerintah perlu menerbitkan Perppu terhadap UU No.36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh), khususnya PPh pribadi dan badan. 

 

"Poin penting dari penerbitan Perppu ini memberikan insentif Pajak Penghasilan Orang Pribadi dengan tarif PPh 20 persen bagi yang simpanannya diatas Rp100 miliar," saran Said.

 

Ketiga, pemerintah perlu segera menerbitkan Perppu yang merevisi UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terutama di penjelasannya. "Revisi penjelasan yang memberikan kelonggaran defisit APBN dari 3 persen ke 5 persen dari PDB dan rasio utang terhadap PDB tetap 60 persen," ujar Politisi PDIP ini.

 

Perppu ini untuk mendukung upaya pemulihan kesehatan masyarakat akibat wabah Covid-19 dan memastikan adanya program social safety net untuk membantu kehidupan masyarakat. Ia mengharapkan sejumlah relaksasi ini dapat mendukung sektor UMKM dan informal agar bisa tetap bertahan dalam menghadapi kondisi ekonomi yang sulit seperti saat ini. "Kita berharap, rekomendasi ini akan memberikan dampak jangka panjang, bagi kehidupan ekonomi kita di masa yang akan datang.”

Tags:

Berita Terkait