Presiden Terima 21 Nama Calon Anggota DK OJK, Ini Daftarnya!
Terbaru

Presiden Terima 21 Nama Calon Anggota DK OJK, Ini Daftarnya!

Sesuai ketentuan pasal 12 UU OJK, Presiden akan memilih dan menyampaikan 14 calon anggota Dewan Komisioner kepada DPR, masing-masing 2 calon untuk setiap jabatan yang kemudian akan proses pemilihan oleh DPR.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES

Panitia Seleksi (pansel) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyerahkan 21 nama calon kepada Presiden Joko Widodo untuk dikerucutkan menjadi 14 nama yang akan diberikan ke DPR.

"Hari ini kami panitia seleksi untuk pemilihan calon anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027 menghadap ke bapak Presiden untuk menyampaikan hasil seleksi dan 21 calon anggota Dewan Komisioner OJK," kata ketua Pansel Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (7/3).

Sri Mulyani menyampaikan hal tersebut bersama anggota pansel lain yaitu Perry Warjiyo, Kartika Wirjoatmodjo, Suahasil Nazara, Dody Budi Waluyo, Agustinus Prasetyantoko, Muhamad Chatib Basri, Ito Warsito dan Julian Noor.

"Sesuai ketentuan pasal 12 UU OJK, Presiden akan memilih dan menyampaikan 14 calon anggota Dewan Komisioner kepada DPR, masing-masing 2 calon untuk setiap jabatan yang kemudian akan dilakukan proses pemilihan oleh DPR," tambah Sri Mulyani.

Baca:

Ke-21 orang tersebut sudah menjalani 4 tahapan seleksi yaitu pertama, seleksi administrasi; kedua, penilaian makalah, rekam jejak, dan masukan masyarakat; ketiga, penilaian asesmen dan tes kesehatan; serta keempat, afirmasi dan wawancara.

"Dalam pendalaman wawancara dan afirmasi kita melakukan pendalaman visi misi pemahaman permasalahan internal OJK maupun industri keuangan serta tantangan dan program untuk menguatkan OJK sebagai organisasi pengawasan dan pengaturan sektor keuangan ke depan,” kata Sri Mulyani.

Tags:

Berita Terkait