Presiden Tidak Mau Ada Praktik Suap dalam Perizinan Berusaha
Terbaru

Presiden Tidak Mau Ada Praktik Suap dalam Perizinan Berusaha

Semua harus dilakukan terbuka, secara transparan, dan memudahkan para pengusaha.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: RES
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: RES

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan peluncuran Online Single Submission Berbasis Risiko atau OSS Risk Based Approach (OSS RBA) pada Senin (9/8). Peluncuran ini dihadiri Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Presiden berpesan agar tidak ada lagi suap menyuap yang terjadi antara pejabat pemerintah dan pengusaha saat proses pengurusan izin berusaha.

Presiden berpesan tidak ada lagi kesulitan yang dihadapi pengusaha. “Saya tidak mau ada lagi yang melakukan suap, semua harus dilakukan terbuka, secara transparan, dan memudahkan para pengusaha," kata Jokowi seperti dilansir Antara, seraya menegaskan bila ada aparat pemerintah yang tidak bersih, masyarakat bisa melapor kepadanya.

Jokowi mengungkapkan OSS Berbasis Risiko merupakan bentuk reformasi kemudahan layanan perizinan. "Hal ini dimaksudkan untuk memberi kemudahan berusaha bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), mendorong lebih banyak wirausaha baru, mempercepat transformasi sektor informal menjadi sektor formal, dan yang paling penting akan menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya," tambah Presiden.

Jokowi mengatakan pandemi COVID-19 tidak boleh menghentikan upaya pemerintah untuk melakukan reformasi struktural. "Berbagai agenda reformasi struktural terus akan kita lanjutkan. Aturan yang menghambat kemudahan berusaha akan terus kita pangkas, prosedur berusaha, dan investasi akan terus kita permudah," ungkap Presiden. (Baca: Kadin Sambut Baik Peresmian OSS Berbasis Risiko)

Hal itu bertujuan agar iklim usaha di Indonesia berubah dan makin kondusif, memudahkan usaha mikro, kecil, dan menengah untuk berusaha. "Selain itu untuk meningkatkan kepercayaan investor agar membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya sehingga menjadi solusi atas persoalan pengangguran yang bertambah akibat dampak pandemi," tambah Presiden.

Jokowi juga memerintahkan kepada para menteri dan kepala lembaga, gubernur, bupati, dan wali kota agar disiplin mengikuti kemudahan dalam OSS Berbasis Risiko tersebut. "Saya akan cek langsung, saya akan awasi langsung implementasi di lapangan seperti apa. Apakah prosesnya semakin mudah? Apakah izin semakin berkurang? Apakah prosesnya semakin sederhana? Apakah biayanya semakin efisien? Apakah standarnya sama di seluruh Indonesia? Apakah layanannya semakin cepat? Ini yang akan saya ikuti," jelas Presiden.

Apabila semua hal tersebut dapat terpenuhi, Jokowi yakin investasi baik skala mikro, skala kecil, menengah, dan besar akan meningkat di Indonesia.

Di samping itu, Jokowi menegaskan Sistem OSS RBA yang merupakan layanan daring penerbitan perizinan berusaha tidak bertujuan mengebiri kewenangan daerah. "Saya ingin menekankan layanan OSS berbasis risiko tidak untuk mengebiri kewenangan daerah," tegas Presiden.

Jokowi menekankan keberadaan sistem OSS justru memberikan standar layanan bagi semua tingkatan pemerintahan yang mengeluarkan izin, baik di level pusat maupun daerah, agar tanggung jawab semakin jelas dan layanan semakin sinergis.

"Saya sudah banyak mendengar aspirasi pelaku usaha dari kecil, menengah sampai besar, yang disampaikan semua sama, pelaku usaha butuh layanan mudah cepat dan tidak berbelit-belit," ujar Presiden.

Presiden memerintahkan kepada menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati dan wali kota agar disiplin mengikuti kemudahan dalam OSS ini.  

Sementara, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan sistem OSS Berbasis Risiko yang baru diluncurkan secara resmi tidak akan mengambil kewenangan daerah.

"Sesuai arahan Presiden, tidak ada izin yang ditarik dari izin daerah ke pusat. Tidak ada, semua di daerah," katanya.

Bahlil menjelaskan, aplikasi tersebut hanya mengatur soal Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) bagi proses perizinan yang memiliki risiko tinggi. Disebutnya ada waktu 20 hari bagi pemerintah daerah untuk memberikan keputusan pemberian izin.

"Cuma kami atur di NSPK. Contoh NSPK 20 hari syarat sudah terpenuhi dan kemudian kepala daerah tidak keluarkan izin maka kita gunakan ini sebagai fiktif positif dalam PP 5 (PP No.5 Tahun 2021)," katanya.

Prosedur fiktif positif yang dimaksud Bahlil yakni, ketika dalam kurun waktu yang ditentukan pemerintah daerah tak juga memberikan kepastian izin meski semua syarat terpenuhi, maka sistem akan menyetujuinya secara otomatis.

Menurut mantan Ketua Umum Hipmi itu, dirinya baru memahami fiktif positif setelah masuk dalam lingkaran pemerintahan. "Saya dulu nggak pernah tahu fiktif positif, begitu masuk pemerintah baru tahu," akunya.

Lebih lanjut, Bahlil menegaskan sebagaimana arahan Presiden Jokowi, pemberian izin usaha tidak boleh dipersulit oleh pemerintah. Pasalnya, hal itu sama dengan menahan penciptaan lapangan pekerjaan hingga menahan tingkat perbaikan kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB).

"Izin jangan kita tahan, menahan izin sama dengan menahan pertumbuhan ekonomi, menahan izin sama dengan menahan penciptaan lapangan pekerjaan, menahan izin sama dengan menahan tingkat perbaikan EoDB," katanya.

Kendati demikian, karena tidak semua pengusaha baik, maka khusus untuk pengusaha nakal, pemerintah akan tetap melakukan tindakan sesuai prosedur. "Tapi kalau pengusahanya pencak silat, ini kan pengusaha ada bagus dan nggak bagus juga. Jadi kalau ada yang pencak silat, kita pencak silat sedikit selama masih dalam koridor NSPK, termasuk penyelenggara negara di tingkat kabupaten, kota, provinsi dan pusat," pungkas Bahlil.

Tags:

Berita Terkait