Presidential Threshold dan Masa Depan Hukum Pemilu
Kolom

Presidential Threshold dan Masa Depan Hukum Pemilu

Hukum justru menjadi beku dan pasif, alih-alih responsif dengan tetap mempertahankan ketentuan presidential threshold.

Bacaan 5 Menit

Menggunakan ukuran Pemilu sebelumnya untuk Pemilu mendatang, tentu tidak menempatkan peserta Pemilu pada titik “start” yang sama. Ini tentu tidak mencerminkan keadilan karena ada yang diuntungkan dan dirugikan, bahkan terjadi sebelum pertandingan Pemilu yang baru itu dimulai.

Kemanfaatan

Salah satu dinamika yang berkembang saat ini adalah adanya aspirasi tentang penghapusan presidential threshold. Aspirasi ini pada dasarnya sangat beralasan. Bukan semata karena banyak negara di dunia tidak menggunakan presidential threshold, seperti Amerika Serikat atau beberapa negara di Amerika Latin, tetapi juga karena aspirasi tersebut lebih mendekatkan Indonesia pada nilai demokrasi.

Indonesia, sebagaimana ditegaskan oleh konstitusi, menganut kedaulatan rakyat. Artinya, demokrasi merupakan pilihan kita bernegara. Dalam alam demokrasi, warga negara (demos) berada pada tempat terhormat. Aspirasi bukan datang dari lembaga atau institusi (politik atau hukum), melainkan dari warga negara untuk kemudian diwujudkan oleh institusi tersebut. Supaya tidak ada aspirasi warga negara yang tercecer, termasuk aspirasi politik tentang calon presiden dan wakil presiden yang akan dipilih, maka saluran untuk aspirasi tersebut haruslah dibuka selebar-lebarnya oleh negara dengan sistem demokrasi.

Pada titik ini, presidential threshold mengurangi kualitas demokrasi. Presidential threshold berpotensi membatasi pilihan warga negara karena terbatasnya nama-nama calon yang sesuai dengan aspirasi warga negara, yang mana dalam konteks Indonesia sangat heterogen. Akibatnya, aspirasi politik yang berbeda dapat tersumbat lantaran tidak mendapatkan saluran.

Hukum sejatinya adalah sarana pembaharuan, yakni memfasilitasi tercapainya cita-cita bernegara kita, yaitu mewujudkan alam demokrasi dengan membuka seluas-luasnya kesempatan untuk dipilih dan memilih, termasuk dalam mengusung calon presiden dan wakil presiden. Namun, ketentuan presidential threshold yang diatur dalam UU Pemilu justru tidak memfasilitasi hal tersebut. Alhasil, kemanfaatan hukum sebagai sarana atau instrumen untuk mencapai kualitas demokrasi menjadi terhalang. Hukum justru menjadi beku dan pasif, alih-alih responsif dengan tetap mempertahankan ketentuan presidential threshold.

Masa Depan Hukum Pemilu

Konstitusi kita telah menyatakan Indonesia adalah negara hukum. Negara hukum bukan ditandai semata hadirnya peraturan perundangan-undangan, melainkan juga apakah peraturan tersebut mengantarkan kita pada tujuan hukum, yakni kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. UU Pemilu saat ini harus dapat pula mengantarkan kita kepada tujuan hukum itu, termasuk dalam soal pengusulan calon presiden dan wakil presiden dilakukan.

Namun, hal tersebut tampaknya masih jauh panggang dari api. Presidential threshold seperti diatur UU Pemilu dari sudut pandang tujuan hukum masih menyisakan problem fundamental, baik dari sisi kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Kita tentu menginginkan adanya hukum yang dibuat menampung ketiga unsur tersebut, termasuk dalam hukum pemilu.

Memasuki tahun baru 2022, ini adalah titik awal kita memikirkan kembali masa depan hukum pemilu, termasuk dalam mencapai kualitas demokrasi yang lebih baik. Dalam konteks ini, kita berharap ke depan hukum pemilu dapat mengantarkan kemeriahan kepada kita semua untuk bisa melihat pelangi, yakni keragaman warna warni calon pemimpin bangsa, yang kelak dipilih dan diputuskan untuk menahkodai kapal besar bernama Indonesia. Sejatinya, pemilu dalam hal ini pemilihan presiden bukan hanya pada prosedural semata namun ada nilai suara dan/atau daulat rakyat yang harus dijaga sebagai hakikat utama dari nilai-nilai demokrasi.

*)Dr. Radian Syam, SH. MH, Pengajar Fakultas Hukum Universitas Trisakti.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait