Perlindungan konsumen jasa keuangan adalah pihak yang menempatkan dana atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di lembaga jasa keuangan. Jasa keuangan tersebut di antaranya perbankan, pemodal di pasar modal, pemegang polis asuransi, dan peserta dana pensiun.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, adapun yang dimaksud untuk melindungi kepentingan konsumen adalah dari perilaku negatif yang dilakukan oleh pelaku usaha jasa keuangan.
“Kemanfaatan keberadaan OJK adalah mengatur, mengawasi, dan melindungi. Selain untuk integrasi, terdapat peran tugas dan fungsi edukasi perlindungan konsumen di OJK,” jelas Friderica Widyasari Dewi selaku Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
Baca Juga:
- Survei OJK : Gap Antara Inklusi dan Literasi Masih Jadi Persoalan
- Rendahnya Literasi Keuangan dan Implikasinya Terhadap Konsumen
Di tahun 2013, OJK telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 1/POJK.07/2013 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Ketentuan yang dikeluarkan oleh OJK mengatur setidaknya ada lima prinsip atau hak yang harus didapat oleh setiap konsumen, yaitu:
1. Prinsip transparansi
Prinsip ini merupakan hak untuk mendapatkan informasi sejelas-jelasnya. Sebagai konsumen jasa keuangan berhak untuk mendapatkan informasi tentang produk keuangan tersebut dengan jelas. OJK mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan untuk memberikan informasi tentang produk atau layanan dengan akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan.
2. Prinsip perlakuan yang adil
Prinsip kedua adalah konsumen memiliki hak untuk mendapatkan akses yang setara pada produk keuangan sesuai dengan klasifikasi yang ditentukan oleh penyedia produk.