Prinsip Kedaulatan Rakyat di Sidang Tahunan MPR RI
Pojok MPR-RI

Prinsip Kedaulatan Rakyat di Sidang Tahunan MPR RI

MPR RI menyelenggarakan Sidang Tahunan dalam rangka memfasilitasi lembaga-lembaga negara untuk menyampaikan laporan kinerja untuk kurun waktu satu tahun pelaksanaan wewenang dan tugas.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Sekretaris Jenderal MPR RI, Dr. Maruf Cahyono, SH, MH. Foto: Istimewa
Sekretaris Jenderal MPR RI, Dr. Maruf Cahyono, SH, MH. Foto: Istimewa

JAKARTA-Sidang Tahunan MPR RI dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat. Menurut Sekretaris Jenderal MPR RI, Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH, dalam negara demokrasi, rakyat sebagai pemegang kedaulatan diberikan ruang untuk mengakses informasi, termasuk informasi tentang kinerja lembaga-lembaga  negara sebagai pelaksana kedaulatan rakyat.

“Sidang Tahunan MPR itu bukan sekadar acara  seremonial.  (Tapi) sangat esensial, forum ketatanegaraan yang diselenggarakan untuk menjalankan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat. Sidang Tahunan MPR adalah implementasi dari  kedaulatan rakyat,” katanya Ma’ruf di Jakarta, Jumat (13/8/2021).

MPR akan menyelenggarakan Sidang Tahunan dalam rangka memfasilitasi lembaga-lembaga negara untuk menyampaikan laporan kinerja untuk kurun waktu satu tahun pelaksanaan wewenang dan tugas, Senin, 16 Agustus 2021. Sidang ini memiliki makna yang penting karena dalam Sidang Tahunan MPR para pelaksana kedaulatan rakyat, yakni lembaga negara menyampaikan laporan kinerja  pelaksanaan wewenang dan tugasnya kepada rakyat. Selain itu, Sidang Tahunan MPR sebagai bentuk akuntabilitas kinerja lembaga negara kepada rakyat sebagai pemberi mandat.

Lembaga-lembaga  negara yang menyampaikan laporan kinerjanya kepada rakyat adalah yang kewenangannya  diatur  dalam konstitusi yaitu  MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MK, MA, KY. Rakyat berhak mengetahui apa yang yang menjadi kinerja lembaga negara itu.

Menurut Ma’ruf, prinsip negara demokrasi yang menganut paham kedaulatan rakyat, penyelenggaraan negara berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pasal 1 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 menyatakan  bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar. Bukti bahwa rakyat berdaulat, salah satunya rakyat berhak memperoleh informasi, dan MPR menyelenggarakan Sidang Tahunan MPR untuk memfasilitasi lembaga-lembaga negara menyampaikan laporan kinerja kepada rakyat.

 “Sebagai konvensi ketatanegaraan, Sidang Tahunan MPR diatur dalam Pasal 151 ayat (2) Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib MPR,” ujar Ma’ruf.

Menurutnya, demokrasi meniscayakan berjalannya prinsip akuntabilitas dan transparansi. “Kalau tidak ada prinsip akuntabilitas dan transparansi maka pelaksanaan  demokrasi tidak selaras dengan tujuan demokrasi itu sendiri. Jadi laporan  lembaga-lembaga negara itu juga bagian dari prinsip akuntabilitas,” kata Ma’ruf.

Tujuan memberikan informasi kepada rakyat tentu agar demokrasi bisa tumbuh dan berkembang. Informasi yang cukup kepada rakyat juga memberi ruang kepada rakyat untuk melaksanakan  fungsi kontrol (checks and balances). Dengan informasi  yang transparan dan akuntabel,  maka rakyat akan menaruh kepercayaan (trust)  kepada lembaga-lembaga negara.  Ketidakpercayaan publik menyebabkan demokrasi tidak berjalan sesuai kehendak rakyat, padahal esensi demokrasi rakyat sebagai pemegang kedaulatan,” ujar Ma’ruf.

Karena itu, lanjutnya, di sinilah makna pentingnya penyelenggaraan Sidang Tahunan MPR, tidak bias hanya  dipahami secara sederhana sebagai agenda seremonial ketatanegaraan saja .  Sidang Tahunan MPR adalah forum resmi, penting dan monumental karena saat itu laporan disampaikan kepada rakyat,  kedudukan rakyat memiliki kedududukan tertinggi sebagai pemegang kedaulatan. MPR  sebagai  fasilitator   untuk penyelengaraan laporan lembaga negara tersebut,” ujar Ma’ruf.

Tags: