Penggunaan prinsip hukum sebagai dasar bagi hakim untuk memutus perkara dalam kepailitan memperoleh legalitas dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utan (UU Kepailitan dan PKPU). UU Kepailitan dan PKPU secara expresis verbis menyatakan sumber hukum tidak tertulis termasuk pula prinsip-prisnip hukum dalam kepailitan yang dapat dijadikan dasar bagi hakim untuk memutus.
Pasal 8 ayat (6) UU Kepailitan dan PKPU menyatakan bahwa putusan pengadilan sebagaimana yang dimaksud ayat (5) wajib memuat pula: a. Pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dan/atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili; dan b. pertimbangan hukum dan pendapat yang berbeda dari hakim anggota atau ketua majelis.
Prinsip paritas creditorium, menurut Kartini Muljadi dalam bukunya berjudul “Kepailitan dan Penyelesaian Utang Piutang” tahun 2001 mengandung makna semua kekayaan debitor baik yang berupa barang bergerak ataupun barang tidak bergerak maupun harta yang sekarang telah dipunyai debitor dan barang-barang di kemudian hari akan dimiliki debitor terkait kepada penyelesaian kewajiban debitor.
Dalam hal debitor mempunyai banyak kreditor dan harta kekayaan debitor tidak cukup untuk membayar lunas semua kreditor, maka para kreditor akan berlomba dengan segala cara baik secara halal maupun tidak halal untuk mendapatkan pelunasan tagihannya terlebih dahulu. Kreditor yang datang belakangan tidak dapat pembayaran karena harta debitor sudah habis. Hal ini dirasa tidak adil dan sangat merugikan.