Prinsip Paritas Creditorium dan Structure Protata dalam Putusan Hakim

Prinsip Paritas Creditorium dan Structure Protata dalam Putusan Hakim

Di Indonesia, putusan peradilan yang menerapkan prinsip paritas creditorium dan prinsip structure protata terbukti meminimalisir konflik yang dapat terjadi antar kreditor. Para kreditor mempunyai hak yang sama terhadap debitornya baik dalam hak penuntutan maupun hak pelunasannya.
Prinsip Paritas Creditorium dan Structure Protata dalam Putusan Hakim

Penggunaan prinsip hukum sebagai dasar bagi hakim untuk memutus perkara dalam kepailitan memperoleh legalitas dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utan (UU Kepailitan dan PKPU). UU Kepailitan dan PKPU secara expresis verbis menyatakan sumber hukum tidak tertulis termasuk pula prinsip-prisnip hukum dalam kepailitan yang dapat dijadikan dasar bagi hakim untuk memutus.

Pasal 8 ayat (6) UU Kepailitan dan PKPU menyatakan bahwa putusan pengadilan sebagaimana yang dimaksud ayat (5) wajib memuat pula: a. Pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dan/atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili; dan b. pertimbangan hukum dan pendapat yang berbeda dari hakim anggota atau ketua majelis.

Prinsip paritas creditorium, menurut Kartini Muljadi dalam bukunya berjudul “Kepailitan dan Penyelesaian Utang Piutang” tahun 2001 mengandung makna semua kekayaan debitor baik yang berupa barang bergerak ataupun barang tidak bergerak maupun harta yang sekarang telah dipunyai debitor dan barang-barang di kemudian hari akan dimiliki debitor terkait kepada penyelesaian kewajiban debitor.

Dalam hal debitor mempunyai banyak kreditor dan harta kekayaan debitor tidak cukup untuk membayar lunas semua kreditor, maka para kreditor akan berlomba dengan segala cara baik secara halal maupun tidak halal untuk mendapatkan pelunasan tagihannya terlebih dahulu. Kreditor yang datang belakangan tidak dapat pembayaran karena harta debitor sudah habis. Hal ini dirasa tidak adil dan sangat merugikan.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional