Pro Kontra Kenaikan PPN 11 Persen
Terbaru

Pro Kontra Kenaikan PPN 11 Persen

Kenaikan tarif PPN akan berlangsung secara bertahap hingga tahun 2025. Tarif PPN akan naik menjadi 12% dengan mempertimbangkan aspek sosial dan aspek ekonomi.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Undang-undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memuat ketentuan yang memberikan ruang bagi pemerintah untuk menyesuaikan kenaikan tarif PPN. Pada pasal tersebut, tarif PPN ditetapkan naik menjadi sebesar 11% yang akan berlaku per tanggal 1 April 2022. Pasal tersebut juga menyatakan tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%. 

Pelaku usaha menilai kenaikan tarif PPN harus ditunda, mengingat adanya tren kenaikan harga bahan pokok saat ini. Kenaikan tarif PPN disinyalir akan memperburuk daya beli masyarakat menengah ke bawah akibat pandemi Covid-19 yang belum mereda, yang akan dikhawatirkan semakin memberatkan pemulihan perdagangan dalam negeri dalam upaya pemulihan perekonomian Indonesia.

Kenaikan PPN berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan, di antaranya berpotensi mendorong masyarakat berbelanja di luar negeri akibat kenaikan harga barang dan jasa di seluruh Indonesia.

Kenaikan PPN juga dinilai akan meningkatkan biaya produksi dan konsumsi masyarakat sehingga mengakibatkan sektor barang dan jasa turun dan berdampak pada penjualan. Saat produktivitas menurun, maka akan berpengaruh terhadap berkurangnya penyerapan tenaga kerja yang akan membuat pendapatan dan konsumsi masyarakat akan menurun.

Baca:

Kemudian, penetapan kenaikan PPN akan mengalami penurunan sebesar -7,02% untuk impor, dan penurunan sebesar -0,14% untuk ekspor. Hal ini akan membuat pertumbuhan ekonomi akan berkontraksi hingga -0,11%.

Di sisi lain, kenaikan tarif PPN 11% menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan tax ratio, disamping solusi perluasan objek PPN setelah pendapatan penerimaan pajak dari PPh. Penetapan kenaikan pajak 11% bertujuan untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi Indonesia setelah dampak Covid-19.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait