Pro-Kontra Pengacara Keluarga Presiden
All the Presidents’ Lawyers

Pro-Kontra Pengacara Keluarga Presiden

SBY adalah contoh presiden yang menunjuk khusus pengacara keluarga. Buyung sempat menyampaikan penyesalan atas tindakan SBY.

Oleh:
M. Yasin/Hasyry Agustin
Bacaan 2 Menit

Meski SBY sudah memaafkan, Zaenal tetap dihukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat delapan bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Majelis dipimpin Agung Raharjo menyatakan Zaenal terbukti mencemarkan harkat dan martabat keluarga SBY. Patut dicatat bahwa pada masa pemerintahan SBY pula Mahkamah Konstitusi mencabut pasal-pasal penghinaan Presiden dalam KUHP.

Kritik Buyung
Laporan langsung Presiden SBY ke polisi menimbulkan pro dan kontra. Ada yang mendukung, ada yang mengkritik. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bidang Hukum (2007-2009), Adnan Buyung Nasution, termasuk yang melayangkan kritik. 

“Saya kaget mengetahui kejadian itu,” tulis Buyung dalam bukunya ‘Nasihat untuk SBY’. Buyung melanjutkan ada perasaan bersalah, guilty feeling, bercampur kesal atas kedatangan SBY ke Sentra Pelayanan Kepolisian tanpa lebih dahulu berkonsultasi dengan anggota Wantimpres.

“Meskipun Presiden mengatakan kepergiannya ke Polda Metro Jaya untuk masalah pribadi, tapi tidak begitu caranya. Presiden kan punya penasihat bidang hukum di Wantimpres, kenapa tidak bertanya dulu?,” tulis Buyung.

Rasa bersalah campur kesal ditumpahkan Buyung saat sidang kabinet di Istana Tampaksiring, Bali. Sebelum sidang ditutup, Buyung angkat tangan, mohon izin bicara. Seperti tertulis dalam buku tersebut, Buyung menyatakan tidak perlu presiden sendiri yang datang.

“Saya mau menyatakan penyesalan, tidak setuju, kenapa presiden dalam posisi presiden pergi melapor ke Polda Metro Jaya mengenai delik penghinaan terhadap presiden. Sebetulnya tidak perlu presiden sendiri yang datang. Banyak cara, there are many ways to Rome. Sangat saya sesalkan hal itu. Kenapa Bapak Presiden tidak menelepon saya, bertanya kepada saya, bagaimana cara yang baik untuk menghadapinya”.

Diam sejenak, Presiden menjawab Buyung. “Bang, memang waktu itu saya sedang mentally down. Abang bayangkan, saya di mata keluarga bagaimana dituduh macam-macam seperti itu. Amat menjatuhkan nama baik saya, kehormatan saya. Jatuh sekali mental saya, sehingga tidak sempat saya telepon abang. Saya memang salah, saya minta maaf”.

Adegan itu terjadi sebelum SBY menunjuk pengacara keluarga. Setelah Palmer Situmorang dan kawan-kawan ditunjuk, Presiden tak pernah tercatat lagi secara langsung melaporkan orang yang melayangkan kritik atau tuduhan. Tim lawyer-nya yang terus bergerak. 

Salah seorang tokoh yang mendapat somasi dari tim hukum SBY dan keluarga adalah mantan Menko Perekonomian, Rizal Ramli. Pernyataan Rizal mengenai barter dan gratifikasi dalam jabatan dianggap memfitnah SBY. Seorang penulis di situs jurnalisme warga Kompasiana, Sri Mulyono, juga mendapat somasi dari pengacara karena tulisannya ‘Kejarlaku Daku, Kau Terungkap’. Tulisan ini seolah menuduh SBY memerintahkan KPK agar Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka.

Somasi itu menimbulkan prokontra pula. Yang menentang menganggap somasi pengacara SBY dan keluarga itu berlebihan dan memperlihatkan sikap antikritik; sebaliknya yang pro menganggap siapapun berhak melayangkan somasi terhadap pihak yang sudah menghujat secara berlebihan apalagi memfitnah. “Hak seorang pemimpin juga mesti dihargai untuk menunjuk pengacara keluarga,” jelas Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR, Nurhayati Ali Assegaf.

Tags:

Berita Terkait