Problem Hukum Pengosongan Rumah
Surat Pembaca

Problem Hukum Pengosongan Rumah

Sudah puluhan tahun saya tinggal di kost dan setelah bekerja lima tahunan kami sekeluarga diberi fasilitas untuk tinggal di Mess perusahaan dan setelah menabung beberap tahun kami berniat untuk memiliki sebuah rumah sendiri.

Oleh:
Bacaan 2 Menit

 

Oleh pengacara untuk tujuan pengosongan tersebut dibutuhkan biaya yang hampir 2 kali lipat. Dengan uang muka yang kami kumpulkan bertahun-tahun yang jelas kami tidak mampu untuk melanjutkan bantuan pengosongan tersebut.


Setelah ditunggu setengah tahun ternyata sertifikat tanah juga sudah dibalik nama atas nama saya oleh BPN. Namun pada kenyataan
nya sekarang justru saya menjadi ikut tergugat III dan Bank Danamon tergugat I di pengadilan dengan nomor perkara 103/PDT.G/2008/PN/SBY karena membeli rumah Lelang. Sampai sekarang sidang sudah berjalan hampir 3 bulan dan dalam sidang pihak KPKNL sebagai tergugat ke II juga tidak pernah menghadiri sidang.dan sebelumnya pemilik lama pernah melakukan gugatan dengan nomor perkara  510/Pdt.G/2007/PN setelah rumah tersebut dilelang tetapi saya tidak menjadi tergugat dan tidak tahu kenapa akhirnya gugatan pertama dicabut. Dari informasi yang saya peroleh katanya kurang pihak.

Atas semua ini saya tidak tahu harus mengadu ke mana sedangkan pihak Bank Danamon maupun Bank Niaga tidak mau membantu kami dan selalu menganjurkan kami untuk melaporkan pemilik ke polisi atas tindak pidana Menempati rumah tanpa seijin pemiliknya atau bukan hak miliknya. akhirnya saya turuti karena tidak punya dana untuk meminta bantuan pengadilan.. sesuai peraturan kepolisian saya disuruh memohon pemilik agar mengosongkan rumahnya sampai 3 kali tetapi pihak pemilik tidak mau menyerah dan bahkan mau menggugat saya dengan dibantu LBH atas tindakan pencemaran nama baiknya.. Apakah tindakan saya melaporkan ke polisi juga akan mempersulit saya dengan ancaman pemilik seperti itu? Mungkin tulisan saya terlalu banyak dan akan banyak menyita waktu Bapak untuk membantu memberikan penjelasan kepada saya.


Sebenarnya dalam gugatan perkara yang kedua ini penggugat sudah mengganti 2 pengacara dan dari pengacara-pengacara terdahulu saya dapat informasi bahwa gugatan penggugat dinilai sangat lemah dan hanya berisi bahwa lelang tidak sah karena tidak diumumkan. padahal saya sudah memperoleh semua pengumuman yang ada dan menurut mereka penggugat berusaha agar dia bisa menempati rumah itu terus dan berencana jika dinyatakan kalah dalam pengadilan Negeri dia akan banding ke Pengadilan Tinggi dan jika masih dinyatakan kalah dia akan melanjutkan kasasi ke Mahkamah Agung.padahal menurut Bank Danamon jangka waktu kredit sudah berlangsung 2 tahun untuk kredit selama 5 tahun baru dibayar enam bulan pertama saja.


Jika sampai ke MA prosesnya bisa memakan waktu 4-5 tahun baru ada keputusan dan dia bisa tetap tinggal di rumah itu sedangkan saya harus membayar angsuran kredit tanpa bisa menempati rumah itu apakah ini adil di Indonesia? Sedangkan untuk meminta bantuan eksekusi pengadilan sepanjang proses itu tetap harus mengeluarkan biaya besar,  dan bila ada keputusan MA juga harus membayar biaya eksekusi yang sama besarnya. Sebenarnya untuk eksekusi pengosongan apa ada undang-undang yang mengharuskan lewat pengadilan?  Apakah dengan cara melaporkan ke polisi berdasarkan UU No. 4/1996 tentang Hak Tanggungan. Jika dibawa ke sidang karena kasus pencemaran nama baik akan dipojokkan oleh pengadilan karena eksekusi pengosongan tidak melalui pengadilan.


Saya pernah tanyakan kepada mahasiswa hukum, dan dia mengatakan jika saya sebenarnya tidak perlu lagi meminta bantuan pengadilan untuk menosongkan apalagi Sertifikat sudah atas nama saya. apakah pernyataan ini juga dibenarkan?
Ada yang menganjurkan agar saya menggugat balik ke penggugat dan sekalian menggugat Bank Danamon. Tapi apa tidak tambah runyam masalah. Saya mengharapkan tidak mau menyusahkan siapa saja walaupun saya diterlantarkan dan tidak ada yang mau membantu saya yang buta hukum ini. Sambil berdoa pada Yang Kuasa agar membantu memperlancar proses penyelesaian dan mengirimkan orang-orang yang bersedia membantu saya seperti yang akan Bapak lakukan.


Apa yang saya baca selama ini bahwa sebenarnya sesuai dengan hukum yang berlaku pihak penjuallah yang harus melakukan pengosongan rumah, dalam kasus saya ini berarti Bank Danamon. Akan tetapi baru-baru ini saya singgung masalah di atas dan pihak Bank Danamon mengatakan dengan tegas bahwa pengosongan bukan urusan mereka karena dalam pengumuman lelang sudah disebutkan syarat-syarat lelang al : butir 4. Obyek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya sehingga apabila karena suatu hal terjadi gugatan, tuntutan dan pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap salah satu atau beberapa barang/obyek lelang tersebut diatas pihak-pihak berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKLN Surabaya dan PT. Bank Danamon Indonesia Tbk.  Intinya, mereka tidak bisa membantu apa-apa.


Hal tersebut juga saya tanyakan ke KPKLN pada notaris yang ikut tanda tangan di Risalah lelang dan mereka juga mengatakan hal yang sama dan saya disuruh baca dan ditunjukan butir-butir paragraf yang ada di Risalah lelang berbunyi:
- Penawar /pembeli dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui apa yang telah ditawar/dibeli oleh mereka. Apabila terdapat kekurangan dan kerusakan baik yang terlihat maupun tidak terlihat terhadap bidang tanah berikut bangunan yang dibelinya itu, maka mereka tidak berhak menolak atau menarik diri kembali setelah pembeliannya disahkan dan melepaskan semua hak untuk meminta ganti kerugian atas sesuatu apapun juga.

Halaman Selanjutnya:
Tags: