Problem Unifikasi Hukum dalam Konteks Pluralisme Hukum
Kolom

Problem Unifikasi Hukum dalam Konteks Pluralisme Hukum

​​​​​​​Terdapat konflik norma dalam peraturan perundang-undangan tentang hak nafkah pasca perceraian bagi istri muslim dalam perkara cerai gugat.

Bacaan 4 Menit
Muhamad Isna Wahyudi. Foto: Istimewa
Muhamad Isna Wahyudi. Foto: Istimewa

Unifikasi hukum merupakan upaya yang dilakukan oleh negara untuk menyatukan hukum sebagai hukum nasional yang berlaku bagi seluruh warga negara terlepas dari perbedaan agama masing-masing warga negara. Program unifikasi hukum akan lebih mudah dilakukan terhadap bidang hukum yang netral daripada bidang hukum yang tidak netral.

Bidang hukum yang sangat erat terkait dengan ajaran agama termasuk bidang hukum yang tidak netral, seperti bidang hukum keluarga. Oleh karena itu, lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang termasuk dalam bidang hukum keluarga merupakan sebuah produk legislasi negara Indonesia yang patut diapresiasi.

Jika dikaji secara mendalam, dapat ditemukan ketentuan norma hukum dalam UU No. 1 Tahun 1974 yang merupakan bentuk kompromi antara ketentuan hukum perdata Barat dengan ketentuan hukum Islam. Ketentuan tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 41 huruf c yang menyatakan: “Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan suatu kewajiban bagi bekas istri.”

Ketentuan Pasal 41 huruf c tersebut merupakan kompromi dari ketentuan hukum perdata Barat, yaitu Pasal 225 KUH Perdata yang menyatakan bahwa bila suami atau istri, yang atas permohonannya dinyatakan perceraian, tidak mempunyai penghasilan yang mencukupi untuk biaya penghidupan, maka pengadilan akan menetapkan pembayaran, tunjangan hidup baginya dari harta pihak lain, dengan ketentuan dalam hukum Islam yang mengatur bahwa tunjangan nafkah pasca perceraian yang mencakup nafkah ‘iddah dan mut’ah hanya dibebankan kepada bekas suami, sesuai ketentuan Pasal 149 dan Pasal 158 Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Persoalan yang muncul kemudian apakah ketentuan Pasal 41 huruf c UU No. 1 Tahun 1974 dapat serta-merta diterapkan untuk semua warga negara? Dalam hal ini perlu diketahui bahwa terdapat perbedaan kedudukan para pihak dalam perceraian antara hukum perdata Barat dengan hukum Islam yang berimplikasi terhadap hak atas nafkah pasca perceraian.

Ketentuan Pasal 41 huruf c UU No. 1 Tahun 1974 tidak akan menemukan masalah jika diterapkan ke dalam perkara perceraian di peradilan umum yang tidak membedakan siapa yang mengajukan perceraian, dalam arti bahwa kedudukan antara suami dan istri adalah sama sebagaimana yang berlaku dalam hukum perdata Barat. Namun demikian, masalah muncul ketika ketentuan tersebut diterapkan dalam perkara perceraian di peradilan agama.

Di peradilan agama, perkara perceraian dapat dibedakan berdasarkan siapa yang mengajukan. Apabila perkara diajukan oleh suami, disebut perkara cerai talak, kewenangan pengadilan hanya sebatas memberikan izin kepada suami untuk mengucapkan ikrar talak, dan suami memiliki kewajiban nafkah ‘iddah dan mut’ah terhadap bekas selama istri tidak nusyuz. Sementara apabila perkara diajukan oleh istri, disebut perkara cerai gugat, pengadilan berwenang untuk menjatuhkan talak suami terhadap istri, namun istri tidak berhak menuntut nafkah iddah dan mut’ah pasca perceraian.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait