Problematika Eksekusi Putusan Peradilan Agama
Terbaru

Problematika Eksekusi Putusan Peradilan Agama

Berdasarkan daftar eksekusi belum terlaksana pada lingkungan Peradilan Agama seluruh Indonesia, ditemukan fakta bahwa harta bersama menduduki porsi terbesar yang terhambat.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Andi Samsan Nganro (kiri) saat Pembinaan secara daring bertajuk 'Problematika Pelaksanaan Putusan Peradilan Agama', Selasa (8/3/2022).
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Andi Samsan Nganro (kiri) saat Pembinaan secara daring bertajuk 'Problematika Pelaksanaan Putusan Peradilan Agama', Selasa (8/3/2022).

Eksekusi merupakan bentuk tindakan menjalankan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang didalamnya mengandung penghukuman secara paksa. Namun, masih terdapat pihak yang seharusnya melaksanakan isi putusan, tetapi tidak melaksanakan secara suka rela, dapat dilakukan upaya yang dapat ditempuh (perlawanan/verzet) dengan istilahnya dilakukan “secara paksa”.

“Pada prinsipnya, putusan pengadilan bila tidak dilakukan secara suka rela oleh pihak yang seharusnya melaksanakan itu, maka putusan pengadilan yang inkracht atau BHT itu baru bisa dilaksanakan apabila ditindaklanjuti oleh pengadilan manakala ada permohonan eksekusi,” ujar Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Andi Samsan Nganro dalam Pembinaan secara daring bertajuk “Problematika Pelaksanaan Putusan Peradilan Agama”, Selasa (8/3/2022).

Dia mengingatkan dasar hukum eksekusi putusan termuat dalam Pasal 195-224 HIR/Pasal 206-258 RBg yang mengatur cara menjalankan putusan. Kemudian Pasal 180 HIR/Pasal 191 RBg tentang pelaksanaan putusan serta merta yang dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum, banding atau kasasi. Juga terdapat Pasal 1033 Rv mengenai eksekusi riil putusan.

Dalam pelaksanaan putusan pada lingkungan peradilan, masih seringkali didapati kendala/hambatan dan polemik atas pelaksanaan eksekusi putusan-putusan BHT di Pengadilan Agama. “Dalam pembinaan yang sering kita lakukan, saya sering menyinggung ini hambatan eksekusi. Karena laporan-laporan banyak eksekusi yang tertunda,” kata Andi.

Misalnya, hambatan dalam eksekusi putusan adalah adanya perlawanan di luar hukum dengan dihalang-halangi oleh pihak tertentu yang bisa berimbas pada keamanan aparat pengadilan. Mengatasi hal ini, Andri menyampaikan sejumlah saran dalam penanganannya, seperti dilakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian untuk pengamanan dan pihak yang menghalangi eksekusi putusan bisa diancam dengan dugaan tindak pidana.

Baca:

Selain itu, polemik lain dalam eksekusi putusan tatlaka terdapat upaya hukum peninjauan kembali (PK) atau perlawanan. Mengenai hal ini, ia berpandangan Ketua Pengadilan dapat melakukan penilaian alasan yang diajukan PK atau Perlawanan itu, apakah memiliki alasan kuat dan berdasar? Setelah itu, Ketua Pengadilan bisa memutuskan untuk menunda atau menangguhkan sampai putusan PK atau putusan perlawanan keluar.

Tags:

Berita Terkait