Problematika Eksekusi Putusan Tindakan Pemulihan Lingkungan

Problematika Eksekusi Putusan Tindakan Pemulihan Lingkungan

Studi yang dilakukan pada 2018 menemukan fakta bahwa eksekusi perdata perkara lingkungan hidup sangat sulit dilakukan. Normatifnya, perusahaan yang terbukti merusak lingkungan dapat dijatuhi hukuman melakukan tindakan pemulihan.
Problematika Eksekusi Putusan Tindakan Pemulihan Lingkungan

Pengadilan dapat menjatuhkan sanksi membayar ganti rugi atau melakukan tindakan tertentu terhadap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang mencemari atau merusak lingkungan hidup. Tindakan yang dapat diputuskan hakim antara lain memasang atau memperbaiki unit pengolahan limbah sehingga limbah perusahaan sesuai baku mutu lingkungan hidup yang ditentukan; memulihkan fungsi lingkungan hidup; atau tindakan menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.

Sanksi berupa tindakan pemulihan lingkungan sudah beberapa kali diputuskan hakim Indonesia terkait gugatan pemerintah terhadap perusahaan yang diduga melakukan pencemaran/perusakan lingkungan hidup. Sanksi itu diputuskan pengadilan dalam gugatan pemerintah terhadap perusahaan yang diduga melakukan perusakan atau pencemaran lingkungan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani menyampaikan sudah ada 29 gugatan perdata yang diajukan KLHK ke pengadilan. Selain gugatan perdata, pemerintah juga telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap 1.779 perusahaan, penyelesaian kasus di luar pengadilan 193 kasus.

Dijelaskan Rasio, belum semua perkara perdata berkekuatan hukum tetap, meskipun secara umum dikatakan upaya hukum melalui gugatan relatif berhasil. Sebagian besar perusahaan dinyatakan bersalah dan dihukum membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan pemulihan lingkungan. Ia mengakui ada problem hukum yang muncul ketika putusan pengadilan hendak dieksekusi. “Ada kewenangan-kewenangan untuk menindaklanjuti putusan perdata tersebut di lembaga lain,” jelasnya.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional