Problematika Gadai: Kepastian Jaminan Gadai Perusahaan Non-Tbk

Problematika Gadai: Kepastian Jaminan Gadai Perusahaan Non-Tbk

Gadai saham PT non-Tbk di Indonesia itu cukup problematik, pada tataran enforcement banyak ditemui ketidakpastian atau permasalahan.
Problematika Gadai: Kepastian Jaminan Gadai Perusahaan Non-Tbk
Ilustrasi Foto: RES

Bila kita menelusuri regulasi seputar gadai, maka yang akan muncul adalah regulasi ‘lawas’ yang sifatnya general, yakni KUH Perdata (Pasal 1150-1160) dan PP No. 51 Tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perum Pegadaian menjadi Persero. Lebih lanjut, memang pada 2016 lalu OJK telah mengeluarkan POJK No 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian, berikut SE No. 52/SEOJK.05/2017 yang mengatur perihal penyelenggaraan usaha pegadaian konvensional. Tetapi itu masih dirasa belum cukup, terlebih tatarannya bukan terletak di level UU. 

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mohammad Ihsanuddin di sebuah seminar pada awal 2019 pernah mengungkapkan bahwa Menteri Keuangan, Sri Mulyani ketika itu tengah mendorong lahirnya UU tentang Pegadaian.

Namun hingga kini, dari 248 Rancangan Undang-Undang yang terpampang sebagai Prolegnas 2020-2024, tak satupun ditemukan RUU Pegadaian. Setelah ditelusuri, rancangan aturan itu masih berupa Naskah Akademik (NA) di BPHN. Artinya, UU Pegadaian masih belum prioritas dalam program legislasi saat ini. 

Padahal untuk diketahui, pihak OJK, Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah ikut mengkaji NA RUU Pegadaian sejak 2010 lalu. Sementara ada segudang persoalan gadai yang terus berkembang seiring pesatnya dinamisme bisnis, sehingga tak bisa hanya mengandalkan aturan-aturan lawas, yang terlalu general. Berikut beberapa persoalan gadai terkini dari pemantauan Hukumonline.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional