Problematika Hukum Perlindungan Ekosistem Laut, Cocok untuk Tugas Akhir
Terbaru

Problematika Hukum Perlindungan Ekosistem Laut, Cocok untuk Tugas Akhir

Terdapat begitu banyak problematika yang terjadi pada tatanan hukum laut, salah satunya perihal hukum perlindungan ekosistem laut yang menarik untuk diteliti.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Chief Executive Officer Indonesia Ocean Justice Initiative (CEO IOJI), Mas Achmad Santosa. Foto: FKF
Chief Executive Officer Indonesia Ocean Justice Initiative (CEO IOJI), Mas Achmad Santosa. Foto: FKF

Menuntaskan pendidikan tinggi hukum, seorang mahasiswa baik di jenjang S-1, S-2, maupun S-3 memiliki tugas untuk melakukan tugas akhir. Biasanya, berbentuk penelitian yang dituangkan dalam karya tulis ilmiah. Di antara isu hukum yang luas, terdapat lingkup yang terbilang jarang dijamah mahasiswa hukum sebagai topik tugas akhir yakni Hukum Laut. Terdapat begitu banyak problematika pada tatanan hukum berbagai sektor kelautan, salah satunya hukum terkait perlindungan ekosistem laut yang menarik untuk diteliti.

“Sekarang ini ada beberapa masalah ya. Pertama krisis ekologi dan planetary boundaries hasil Stockholm Resilience Centre. Itu ada 9 batas planet, 5 sudah terlewati, artinya kan sudah alarming. Kalau kita lihat hasil Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC), itu juga sudah banyak kenaikan air permukaan laut. Artinya habitat laut sudah tidak bisa normal lagi, ancaman terhadap food security,” ujar Co-Founder sekaligus Chief Executive Officer (CEO) Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), Mas Achmad Santosa, Kamis (22/9/2022).

Terhadap segala kondisi yang tengah dihadapi lautan itu, pertanyaan mendasar yang dilontarkannya adalah apa peranan hukum dalam mengatasi hal tersebut? Menurutnya, United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) tidak bisa menjawab karena bersifat terlalu umum. Demikian halnya dengan Convention on Biological Diversity (CBD) yang baru membahas Ecologically or Biologically Significant Marine Areas (EBSAs) untuk mendetailkan lebih jauh.

Baca Juga:

Oleh karenanya, penelitian mahasiswa hukum menjadi penting dalam memberi ruang kajian ilmiah dan atensi lebih terhadap sektor perlindungan ekosistem laut. Pria yang akrab disapa Ota itu menyoroti hukum laut tidak hanya pada tataran internasional, namun juga kerangka hukum regional ataupun nasional penting diperhatikan. Seperti dilahirkannya multilateral environment agreement yang baru; kerja sama regional melalui perjanjian internasional tertentu antar negara Kawasan; sampai di tingkat nasional dalam mengkaji implementasi aturan hukum yang berlaku.

“Banyak sekali ruang yang harus diteliti baik S-1, S-2, atau S-3. Terutama tentang peran hukum, itu baru kerangka hukum loh. Saya belum bicara soal institusi, kelembagaannya bagaimana, mekanisme law enforcement-nya (penegakan hukum), dan compliance-nya bagaimana. Banyak sekali yang bisa dikembangkan (sebagai topik dalam penelitian tugas akhir).”

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan The Osgoode Hall Law School di York University itu berpesan bagi mahasiswa fakultas hukum yang berkeinginan mengkaji seputar hukum laut, penting untuk siap membuka khazanah penelitiannya tidak hanya terbatas pada hukum saja, tapi juga bisa memahami bagaimana konsep teknis yang terjadi di lapangan.

Tags:

Berita Terkait