Pembaruan Pelindungan Hukum dan Problematika Pembuktian dalam UU TPKS
Kolom

Pembaruan Pelindungan Hukum dan Problematika Pembuktian dalam UU TPKS

Problematika ini berlaku bagi aparat penegak hukum, khususnya bagi hakim dalam mewujudkan putusan yang memenuhi keadilan hukum, keadilan moral dan keadilan sosial.

Bacaan 7 Menit
Riki Perdana Raya Waruwu. Foto: Istimewa
Riki Perdana Raya Waruwu. Foto: Istimewa

Peraturan perundang-undangan yang baik, bukan ditentukan dari waktu yang dibutuhkan dalam penyelesaiannya, bukan pula ditentukan dari kemampuan tim penyusunnya namun ditentukan dari pemenuhan asas dapat dilaksanakan, kedayagunaan, serta kejelasan rumusan sehingga aturan yang dibuat dapat memberikan pelindungan bagi masyarakat dan mewujudkan konsep negara hukum.

Dalam konsep negara hukum the Rule of Law, setiap tindakan penegak hukum didasarkan pada aturan yang berlaku dengan tujuan menghilangkan kesewenang-wenangan negara. Sekaligus memastikan terpenuhinya konsep hukum sebagai alat rekayasa sosial (Law as a tool of social engineering and social controle) yang dimaksud oleh Roscoe Pound agar pembaruan hukum menciptakan harmoni dan keserasian di masyarakat.

DPR pada tanggal 12 April 2022 telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang. Hal ini mengakhiri pro kontra keberadaan RUU TPKS yang ramai diperbincangkan sejumlah pihak dengan berbagai argumentasinya masing-masing. UU TPKS membawa perubahan dalam pelindungan korban kekerasan seksual dan perubahan terhadap tatanan penegakan hukum pidana, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan seksual.

Tindak pidana kekerasan seksual sebelumnya telah diatur secara umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun secara khusus dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Perlindungan Anak dan lainnya.

Baca juga:

Dalam laporan tahunan Mahkamah Agung 2021, data penanganan perkara dengan klasifikasi kejahatan terhadap kesusilaan sebanyak 823 perkara, klasifikasi kekerasan dalam rumah tangga yang sebagiannya berkaitan dengan kekerasan seksual sebanyak 1.246 perkara dan klasifikasi perlindungan anak yang sebagiannya berkaitan dengan kekerasan seksual sebanyak 6.523 perkara.

Data tersebut menunjukkan, persoalan kekerasan seksual merupakan permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian serius, sekalipun dengan komponen pengaturan yang berbeda-beda. Belum lagi sejumlah kasus yang tidak dilaporkan atau dilaporkan namun dapat dijangkau perlindungannya dalam undang-undang.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait