Produk Digital dari Luar Negeri Dikenai PPN Mulai 1 Juli, DJP Siapkan Regulasi Turunan
Berita

Produk Digital dari Luar Negeri Dikenai PPN Mulai 1 Juli, DJP Siapkan Regulasi Turunan

Bagian upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha, baik di dalam maupun luar negeri serta antara usaha konvensional dan usaha digital.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan selain menyiapkan regulasi terkait penunjukan PMSE yang akan memungut PPN, Ditjen Pajak tengah menyusun aturan turunan terkait dengan besaran nilai transaksi dan jumlah traffic atau pengakses PMSE yang dapat dikenakan PPN, sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) PMK No.48 Tahun 2020.

Pasal 4

(2) Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. nilai transaksi dengan Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan; dan/ atau

b. jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan.

“Saat ini kami sedang rumuskan berapa besaran nilai transaksi dan traffic dari PMSE yang nanntinya akan kita tunjuk sebagai pemungut PPN. Akan ada Perdirjen yang menyebutkan mengenai besaran banyak traffic yang digunakan sebagai dasar untuk menunjuk pemungut PPN,” kata Suryo dalam streaming konferensi pers, Senin (18/5).

Pengamat pajak Fajry Akbar mengatakan bahwa mekanisme marketplace sebagai pemungut PPN adalah mekanisme terbaik, sesuai laporan OECD berjudul "The Role of Digital Platform in The Collection of VAT/GST on Online Sales" yang pada intinya OECD mendorong otoritas Pajak untuk bergantung kepada platform dalam mengatasi kebocoran dalam pemungutan PPN.

Namun di beberapa negara, lanjut Fajry, hal itu ditujukan hanya untuk remote digital service (jasa digital antar negara). Beberapa negara lain juga memasukkan pembelian barang dari luar negeri (tak hanya jasa saja). Sedangkan penjualan domestik melalui marketplace tidak dipungut oleh market place.

“Tapi Kita balik lagi alasan awalnya, yakni risiko kebocoran pemungutan PPN. Apakah penjualan domestik melalui marketplace di indonesia risiko kebocoran pemungutan PPN-nya rendah? Ini yang perlu dijawab dahulu,” katanya kepada Hukumonline.

Terkait mekanisme pemungutan, Indonesia dapat melihat beberapa best practice-nya yang digunakan negara lain. Namun ia mengingatkan bahwa karena mekanisme yang digunakan negara-negara lain berbeda-beda, maka akan membingungkan. Terutama untuk pelaku usaha dari luar negeri.

Tags:

Berita Terkait