Prof Ahmad Tholabi Kharlie: Strategi Koeksistensi Harus Diperkuat dalam Realitas Pluralisme Hukum Nasional Indonesia
Terbaru

Prof Ahmad Tholabi Kharlie: Strategi Koeksistensi Harus Diperkuat dalam Realitas Pluralisme Hukum Nasional Indonesia

Secara operasional, koeksistensi hukum nasional mencegah benturan tiga pilar hukum pembentuk hukum nasional yang bisa memantik kekisruhan di tengah masyarakat. Kenyataan pluralime hukum dalam hukum nasional Indonesia sudah menjadi takdir sejarah yang masih kokoh.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 4 Menit
Ahmad Tholabi Kharlie saat pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Islam pada Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Selasa (14/9/2022). Foto: Istimewa
Ahmad Tholabi Kharlie saat pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Islam pada Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Selasa (14/9/2022). Foto: Istimewa

Takdir sejarah hukum Indonesia jelas mencatat bahwa ada tiga sistem hukum yang menjadi cikal bakal konsep hukum nasional Indonesia. Ahmad Tholabi Kharlie menyebutnya sebagai tiga pilar hukum nasional yaitu hukum barat, hukum adat, dan hukum Islam. Ia menegaskan keberadaan khazanah di masing-masing pilar tersebut sudah menjadi sumber materiil dalam pembentukan hukum nasional.

“Lahirnya istilah hukum nasional telah melalui proses yang cukup panjang. Meski demikian, penyebutan hukum nasional bukan tanpa masalah. Setidaknya, dalam praktik di lapangan, kompetisi antar-pilar hukum tersebut sulit dihindarkan. Dalam penerapan hukum di lapangan tidak sedikit saling berbenturan antara satu norma dengan norma lainnya,” kata Tholabi dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Islam pada Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Selasa (14/9/2022) kemarin.

Baca Juga:

Garis besar orasi ilmiah penerimaan gelar Profesor oleh Ahmad Tholabi Kharlie menegaskan strategi koeksistensi mutlak dibutuhkan dalam realitas pluralisme dalam hukum nasional Indonesia. Tholabi terutama fokus pada harmonisasi di bidang hukum keluarga yang menjadi kepakarannya terhadap hukum administrasi. Ia memberi judul orasi ilmiah itu “Koeksistensi Hukum Nasional: Reformulasi Hukum Keluarga dan Hukum Administrasi di Indonesia.”

“Eksistensi ketiga sistem hukum tersebut dalam kenyataannya tetap diakui baik dari sisi akademik-keilmuan maupun dari sisi sumber materiil pembentukan undang-undang,” kata dia. Eksistensi bangsa Indonesia dan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah melekat dengan tiga pranata hukum yang ikut membentuknya. Tholabi menyebut tiga pilar hukum itu secara filosofis dan praksis berkedudukan sebagai instrumen yang mendasar untuk mewujudkan cita hukum sesuai tujuan bernegara dalam Pembukaan UUD 1945.

“Untuk mewujudkan cita-cita tersebut dibutuhkan langkah konkret berupa koeksistensi hukum nasional (national law coexistence) melalui pilar hukum di Indonesia,” kata Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia ini.

Istilah koeksistensi yang digunakan Tholabi merujuk pada Black’s Law Dictionary 9th edition. Coexistence pada kamus itu adalah istilah hukum internasional yaitu The peaceful continuation of nations, peoples, or other entities or groups within an effective political-military equilibrium. Koeksistensi dimaknai sebagai situasi keseimbangan antara politik dan militer yang menciptakan harmoni di tengah masyarakat, bangsa, dan berbagai entitas.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait