Prof Maria Ingatkan Pembentukan UU dengan Omnibus Law Harus Tema Sama
Utama

Prof Maria Ingatkan Pembentukan UU dengan Omnibus Law Harus Tema Sama

Penggunaan metode omnibus law secara tidak hati-hati bisa membuat UU menjadi berantakan. Metode omnibus law yang digunakan untuk membentuk UU Cipta Kerja bukan contoh yang baik untuk teknik pembentukan perundang-undangan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Maria Farida Indrati dalam seminar bertajuk 'Mewujudkan Ketertiban Peraturan Perundang-undangan Dalam Rangka Pembangunan Hukum Berkelanjutan', Kamis (16/3/2023). Foto: Ady
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Maria Farida Indrati dalam seminar bertajuk 'Mewujudkan Ketertiban Peraturan Perundang-undangan Dalam Rangka Pembangunan Hukum Berkelanjutan', Kamis (16/3/2023). Foto: Ady

Hukum yang berkembang di Indonesia banyak dipengaruhi oleh hukum Belanda. Bahkan masih ada produk hukum Belanda yang usianya sudah ratusan tahun, tapi masih digunakan di Indonesia antara lain KUHP dan KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie), serta beberapa UU lain.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Prof Maria Farida Indrati, mengatakan seharusnya semua peraturan warisan Belanda itu diganti sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat terkini. “Peraturan yang sudah tidak sesuai perlu dicabut dan diganti yang baru,” kata Prof Maria dalam seminar bertajuk “Mewujudkan Ketertiban Peraturan Perundang-undangan Dalam Rangka Pembangunan Hukum Berkelanjutan”, Kamis (16/3/2023).

Prof Maria menyoroti tren saat ini dalam pembentukan peraturan perundang-undangan menggunakan metode omnibus law. Misalnya, UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sekarang diganti Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Beleid itu berdampak pada berbagai ketentuan dalam 78 UU yang memiliki latar belakang yang berbeda-beda. UU Cipta Kerja tidak mengubah seluruh UU terdampak, tapi hanya mengubah sebagian kecil atau beberapa pasal dalam UU tertentu saja.

Baca Juga:

Persoalannya, jika UU terdampak dalam UU Cipta Kerja itu diubah, apakah pasal yang ada dalam UU Cipta Kerja juga diubah? Prof Maria sejak awal mengkritik metode omnibus law yang digunakan untuk UU Cipta Kerja. Menurutnya, metode omnibus law hanya bisa digunakan untuk UU yang memiliki tema atau latar belakang isu yang sama. Persoalan ini hampir serupa dengan berbagai peraturan Belanda yang masih digunakan di Indonesia. Padahal beberapa UU telah diterbitkan, tapi peraturan lamanya tidak dicabut.

Sekarang pemerintah dan DPR juga menggunakan metode omnibus untuk UU lainnya, misalnya RUU Kesehatan. Materi yang diatur dalam RUU Kesehatan juga mirip UU Cipta Kerja yakni ada UU terdampak tidak memiliki tema yang sama. “Pembentukan UU menggunakan omnibus harus benar-benar dikaji jangan sampai UU terdampak menjadi berantakan,” ujarnya.

Prof Maria mengingatkan agar tidak memaksakan beberapa UU yang berbeda tema untuk diubah substansinya melalui mekanisme omnibus law. Membuat UU juga tidak perlu dipaksakan jika memang tidak dibutuhkan. “Bisa jadi ketika UU itu terbit tidak bisa dilaksanakan.”

Tags:

Berita Terkait