Prof. Simon Butt: Prabowo-Sandi Butuh Keajaiban untuk Menang di MK
Sengketa Pilpres 2019:

Prof. Simon Butt: Prabowo-Sandi Butuh Keajaiban untuk Menang di MK

Argumentasi untuk meminta diskualifikasi sangat lemah. Para kuasa hukum Prabowo tampak tidak bisa menyediakan cukup bukti.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Prof. Simon Butt saat diwawancarai Hukumonline akhir Agustus 2018 silam. Foto: RES
Prof. Simon Butt saat diwawancarai Hukumonline akhir Agustus 2018 silam. Foto: RES

Setelah dibacakan Jumat, (14/6) lalu, terlihat bahwa permohonan Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengutip beberapa pendapat akademik profesor hukum asing asal Australia sebagai dalil argumentasi. Kali ini hukumonline menghubungi profesor hukum asal Australia lainnya, Simon Butt. Menurut Simon, tantangan yang dihadapi Prabowo berdasarkan hukum dan bukti-bukti pendukung yang ada ibarat mencari keajaiban.

 

Dilansir dari tulisannya di laman Indonesia at Melbourne, Simon menjelaskan sejumlah kelemahan isi permohonan Prabowo-Sandi. Meskipun begitu, ia tidak menampik bahwa tidak ada prediksi yang pasti soal bagaimana hasil akhir putusan MK. “Tidak hanya di Indonesia, tapi tidak mungkin memprediksi dengan tepat apa isi putusan pengadilan mana saja di seluruh dunia,” katanya saat dihubungi oleh hukumonline.

 

Salah satu hal yang membuatnya heran adalah cara Prabowo-Sandi menyusun konstruksi hukum. Misalnya permohonan Prabowo-Sandi saat mengutip pendapat akademik di blog milik Tim Lindsey, Profesor di Melbourne Law School, The University of Melbourne, sebagai bukti formal di MK. Sebagai sesama ahli hukum di Australia yang mendalami hukum Indonesia, ia sangat yakin bahwa kutipan pendapat tersebut sangat jauh dari konteks yang dimaksudkan.

 

Simon Butt dan Tim Lindsey tercatat sebagai beberapa di antara ahli hukum asing yang menekuni hukum Indonesia. Tahun 2018 lalu keduanya baru saja meluncurkan buku yang ditulis bersama berjudul Indonesian Law. Simon secara khusus meneliti Mahkamah Konstitusi sejak pertama kali dibentuk. (Baca: Simon Butt: Seharusnya Lebih Banyak Perempuan Menjadi Hakim MK)

 

Simon menilai berbagai argumentasi yang disampaikan oleh kuasa hukum Prabowo-Sandi tidak meyakinkan. Hal itu dapat dilihat berdasarkan keterkaitan argumentasi dengan bukti-bukti yang mereka ajukan sendiri dalam permohonan. Bahkan, argumentasi yang diajukan sangat banyak bergantung dengan isi liputan media massa. “Media massa bisa saja salah atau bias,” Simon menambahkan.

 

Jangan Berharap Diskualifikasi

Argumentasi yang menjadi andalan kuasa hukum Prabowo-Sandi belakangan ini pun dianggap lemah oleh Simon. Mereka berusaha menjadikan posisi Ma’ruf Amin hingga saat ini sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri sebagai pelanggaran administratif. Sanksinya, mereka menuntut Jokowi-Ma’ruf didiskualifikasi.

 

Pertama, pasal 227 huruf p UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) perlu untuk dipahami saling berkaitan dengan pasal 169 tentang persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Syarat dalam pasal tersebut sama sekali tidak menyebutkan mundur dari jabatan di badan usaha milik negara.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait