Prof Tri Hayati: Kontrak Konsesi Tunduk pada Rezim Perizinan Hukum Administrasi Negara
Utama

Prof Tri Hayati: Kontrak Konsesi Tunduk pada Rezim Perizinan Hukum Administrasi Negara

Tidak perlu mempersoalkan apakah konsesi dengan judul kontrak tunduk pada rezim hukum perdata atau hukum administrasi negara. Selama substansinya adalah konsesi, pasti tunduk pada wilayah hukum publik yaitu jenis perizinan dalam hukum administrasi negara.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 5 Menit
Prof Tri Hayati saat membacakan pidato pengukuhan Guru Besar Hukum Administrasi Negara di Balai Sidang Universitas Indonesia, Rabu (21/12/2022). NEE
Prof Tri Hayati saat membacakan pidato pengukuhan Guru Besar Hukum Administrasi Negara di Balai Sidang Universitas Indonesia, Rabu (21/12/2022). NEE

Istilah dan konsep konsesi dunia usaha kerap dianggap sama dengan kontrak dalam konsep hukum perdata. Padahal, konsesi adalah konsep hukum administrasi negara dalam bidang perizinan. Selain itu, konsesi adalah konsep netral yang bergantung dengan arah politik hukum.

“Konsesi merupakan pilihan yang tepat untuk digunakan dalam pengusahaan sumber daya alam berdasarkan falsafah Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945,” kata Tri Hayati dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Indonesia, Rabu (21/12) kemarin. Pidato ilmiah Tri berjudul “Konsesi dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara: Perizinan Sektor Pertambangan di Indonesia”.

Tri menyimpulkan bahwa substansi konsesi dalam regulasi dunia usaha pertambangan Indonesia menggunakan istilah beragam. Masalahnya, ada penggunaan istilah yang terlalu jauh maksudnya dari substansi konsesi yaitu kontrak. Sudah menjadi pemahaman umum dalam dunia hukum Indonesia bahwa kontrak adalah istilah dalam bidang hukum perdata.

“Ketidaktegasan konsesi ini mengakibatkan ketidakjelasan dalam terminologi, di mana untuk tindakan yang sama dapat terjadi penamaan yang berbeda, dan untuk penamaan yang sama dapat terjadi perbedaan tindakan,” kata Tri menjelaskan. Merujuk pendapat pakar hukum administrasi negara kenamaan Prajudi Atmosudirdjo, Tri mengatakan ada empat jenis perizinan yaitu izin, dispensasi, lisensi, dan konsesi.

Baca Juga:

Konsesi ini adalah jenis yang kompleks karena memadukan tiga jenis perizinan lainnya disertai pemberian wewenang Pemerintah yang terbatas. “Konsesi adalah suatu penetapan administrasi negara yang secara yuridis sangat kompleks karena merupakan seperangkat dispensasi-dispensasi, izin-izin dan lisensi-lisensi, dan disertai dengan pemberian wewenang Pemerintah yang terbatas pada konsesionaris,” kata Tri. Artinya, konsesi bukan izin publik biasa (vergunning) meski mengandung izin, juga bukan dispensasi serta lisensi biasa.

Tri membandingkan pendapat Prajudi dengan pendapat dua pakar di Belanda yaitu ten Berge dan van Wijk. Konsep konsesi yang dikembangkan keduanya di Belanda mengaitkan konsesi dengan konsep kontrak dalam hukum perdata. Hal itu karena keduanya melihat akhir dari sebuah proses permohonan konsesi adalah perjanjian berisi batasan hak serta kewajiban pihak Pemerintah dan pihak swasta.

Tags:

Berita Terkait