Prof Tri Lisiani, Sang ‘Pendobrak’ Bias Gender dalam Hukum Perkawinan
Perempuan dan Pendidikan Hukum

Prof Tri Lisiani, Sang ‘Pendobrak’ Bias Gender dalam Hukum Perkawinan

Pemahaman kesetaraan gender merupakan keharusan agar tercapai tujuan yang sudah ditetapkan yaitu memberikan perlindungan kepada kaum perempuan, khususnya dalam hukum perkawinan di Indonesia.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Salah satu kelemahan UU Perkawinan, termuat dalam Pasal 41 mengenai putusnya perkawinan karena perceraian. Sebab, tak ada sanksi ketika ayah tak memberi biaya pemeliharaan dan pendidikan bagi anak-anaknya. Bagi ayah yang tak mau atau tak mampu memberi nafkah, tanggung jawab beralih ke pundak sang ibu. Padahal, dalam UU Perkawinan, seorang istri atau ibu dalam masa perkawinan tak diposisikan untuk mencari nafkah sendiri. Praktiknya, perempuan kerap bertahan hidup sendiri atau bersama anak-anaknya yang berujung menjadi beban keluarga besarnya.

 

Perempuan kelahiran Surakarta 31 Desember 1963 itu menilai normatifnya status perempuan sebagai ibu rumah tangga seperti termuat dalam Pasal 31 ayat (1) UU Perkawinan yang menyebut, Suami adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga”. Sebagai suami sebagai kepala rumah tangga membawa konsekuensi tanggung jawab memberi nafkah di pundak laki-laki dan istri wajib mengatur rumah tangga sebaik-baiknya seperti tertuang dalam Pasal 34 ayat (1-2) UU Perkawinan. 

 

”Kedudukan laki-laki kepala keluarga melekat membawa konsekuensi kewajiban memberi nafkah,” ujar Tri Lisiani dalam pidatonya kala itu. Baca Juga: Revisi UU Perkawinan Disetujui, Dua Putusan MK Ini Terlewat

 

Namun, sejak berlakunya UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), status perempuan menjadi lebih fleksibel. Seperti apakah bakal terjun mencari nafkah atau penerima nafkah. Apapun pilihannya menjadi kehendak dari perempuan tersebut. Artinya, perempuan dibebaskan dari tekanan laki-laki untuk bekerja atau dilarang bekerja. Kemudian, kalangan masyarakat sipil terus mengusung kesetaraan gender hingga mendorong perlunya perubahan UU Perkawinan. 

 

Sejak 2005, kalangan masyarakat sipil dan akademisi terus mendorong revisi UU Perkawinan yang mengadopsi prinsip kesetaraan gender menyangkut status/kedudukan atau hak dan kewajiban laki-laki dan perempuan dalam rumah tangga. UU Perkawinan dinilai tak menjamin kesetaraan hak perempuan dan laki-laki. Amandemen itu menurut pengusul untuk lebih memberi perlindungan kepada perempuan agar kesamaan hak dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan. Sebab, masih terjadi pelanggaran hak-hak perempuan, eskploitasi dan kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga. Namun upaya mendorong revisi UU Perkawinan belum membuahkan hasil.   

 

Poligami

Peraih gelar doktor dari Universitas Murdoch Australia ini juga menyoroti Pasal 4 ayat (2) UU Perkawinan yang membolehkan poligami dengan alasan isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya; isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau isteri tidak dapat melahirkan keturunan. Syarat poligami suami harus mengajukan permohonan ke pengadilan dengan beberapa syarat yaitu adanya persetujuan dari isteri/ isteri-istri; ada kepastian suami mampu menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka; dan adanya jaminan suami akan berlaku adil (Pasal 5 ayat (2) UU Perkawinan).  

 

“Poligami ini menarik karena ketentuannya menunjukkan bias gender dan cenderung membebankan kesalahan pada perempuan. Sering timbul pertanyaan bagaimana kalau faktor penyebabnya datang dari laki-laki?” tanya penulis buku berjudul Konsep Hukum dan Kajian Jender, (BP UNDIP, 2010) ini.    

Tags:

Berita Terkait