Profesi Advokat Harus Independen dan Bebas dari Intervensi Pemerintah
Kolom

Profesi Advokat Harus Independen dan Bebas dari Intervensi Pemerintah

Sebelum UU Advokat diubah, maka haruslah dilakukan penelitian dan audit apakah PERADI sebagai organisasi telah gagal dalam melaksanakan fungsinya.

Bacaan 2 Menit
an yang harus diikuti, menjalankan ujian yang baik, serta program magang agar calon advokat berkesempatan didampingi, dilatih, dan praktik supaya benar-benar profesional sebagai implementasi ilmu pegetahuan yang telah dikuasai. Sehingga pemerintah berpendapat bahwa ketentuan aquo sudah tepat harus dilaksanakan sebagai syarat mutlak (absolute right) dalam hal persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon advokat melalui organisasi advokat untuk melaksanakan pendidikan dan ujian serta pengangkatan dan pelantikan advokat. Adanya pembentukan organisasi tunggal profesi advokat merupakan perwujudan dari single bar association (satu organisasi) dan juga merupakan harapan akan bersatunya profesi advokat Indonesia dalam suatu organisai tunggal profesi advokat yang dapat berkiprah meningkatkan kualitas advokat. Selain itu, organisai advokat mengakomodir untuk berkumpulnya para advokat yang antara lain bertujuan untuk memudahkan pembinaan, pengembangan, dan pengawasan, serta meningkatkan kualitas profesi advokat itu sendiri, sehingga kedepan diharpkan terasa keadilan masyarakat dalam proses penegakan hukum dapat terwujud".



















Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan dalil Pemohon, Mahkamah perlu mengutip Putusan Mahkamah Nomor 014/PUU-IV/2006 bertanggal 30 November 2006 dan Putusan Mahkamah Nomor 66/PUU-VIII/2010, bertanggal 27 Juni 2011 paragraf [3.9.7], yang telah memberikan pertimbangan, antara lain:

Bahwa ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Advokat yang memberikan status kepada Advokat sebagai penegak hukum yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan menunjukan bahwa karena kedudukannya itu diperlukan suatu organisasi yang merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat. Karena Pasal 28 ayat (1) UU Advokat menyebutkan, Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat, maka organisasi PERADI sebagai satu-satunya wadah profesi Advoat pada dasarnya adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri ( independent state organ ) yang juga melaksanakan fungsi Negara ( vide Putusan Mahkamah Nomor 066/PUU-11/2004)”. Satu-satunya wadah profesi Advokat yang memiliki wewenang untuk melaksanakan pendidikan khusus profesi Advokat [Pasal 2 ayat (1)], pengujian calon advokat [Pasal 3 ayat (1) huruf f], pengangkatan Advokat [Pasal 2 ayat (2)], membuat kode etik [Pasal 26 ayat (1)], membentuk Dewan Kehormatan [Pasal 27 ayat (1)], membentuk Komisi Pengawas [Pasal 13 ayat (1)], melakukan pengawasan [Pasal 12 ayat (1)], dan memberhentikan Advokat [Pasal 9 ayat (1), UU Advokat]. UU Advokat tidak memastikan apakah wadah profesi advokat lain yang tidak menjalankan wewenang-wewenang tersebut berhak untuk tetap eksis atau tetap dapat dibentuk. Memperhatikan seluruh ketentuan dan norma dalam UU Advokat serta kenyataan pada wadah profesi Advokat, menurut Mahkamah, satu-satunya wadah profesi Advokat yang dimaksud adalah hanya satu wadah profesi advokat yang menjalankan 8 (delapan ) kewenangan a quo, yang tidak menutup kemungkinan adanya wadah profesi advokat lain yang tidak menjalankan 8 (delapan) kewenangan tersebut berdasarkan asas kebebasan  berkumpul dan berserikat menurut Pasal 28 dan 28 E ayat (3) UUD 1945”.

Dengan demikian, keberadaan organisasi profesi lainnya yang selama ini sudah ada seperti AAI, KAI, IKADIN, SPI, HAPI, HKHPM dan lainnya tetap diakui eksistensinya. Hanya sebagai wadah berkumpul para angggotanya, namun tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan advokat, karena kewenangan tersebut hanya dimiliki oleh PERADI.


*Ketua DPC PERADI Jakarta Pusat
Tags:

Berita Terkait