Profesi Hukum Diminta Berperan Berantas Korupsi dan TPPU
Utama

Profesi Hukum Diminta Berperan Berantas Korupsi dan TPPU

Tak terkecuali advokat.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Fitriadi melanjutkan, seluruh kewajiban pihak pelapor termasuk profesi hukum, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menyambung diskusi tersebut, Anti-Corruption Programme Coordinator UNODC Indonesia Putri Rahayu memaparkan bahwa terlepas dari apakah bantuan dari para profesi hukum tersebut diberikan secara sadar atau tidak, mereka dapat membantu kriminal membuka akses ke pasar keuangan, mendirikan struktur perusahaan yang kompleks, mengelola perusahaan cangkang, dan mengaburkan sifat dan asal dari pendapatan yang tidak sah.

“Namun, para profesional ini sebenarnya juga strategis untuk berperan dalam mencegah ‘illicit financial flow’. Oleh karena itu, mereka ini disebut sebagai 'penjaga gerbang atau gate keeper yang menjaga dari perputaran uang yang tidak sah”, ujarnya.

Isu pencucian uang sangat relevan dengan kondisi Indonesia untuk pulih dari dampak Covid-19. Sebab penegakan tindak pidana pencucian uang dapat memaksimalkan pemulihan aset yang menjadi salah satu sumber pemasukan negara. “Posisi Indonesia sebagai Presidensi G20 dan proses Mutual Evaluation Review (MER) FATF terhadap Indonesia untuk menjadi anggota tetap FATF merupakan momentum yang sangat baik bagi Indonesia untuk mengangkat isu ini,” kata Paku Utama dari Wirakrama Utama.

Ketua Dewan Kehormatan Pusat Peradi Adardam Achyar juga menyampaikan bahwa pada prinsipnya Peradi mendukung penegakan hukum dan pemberantasan TPPU dan Tipikor.

“Namun, Kode Etik Advokat Indonesia dan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyatakan bahwa advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien menjadi hambatan bagi advokat untuk melaporkan transaksi yang mencurigakan milik kliennya ke PPATK”, katanya.

“Untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi, kami berharap agar kantor-kantor hukum dapat membuat deklarasi terbuka seperti dilakukan Assegaf Hamzah and Partners dan DTTC,” ujar Nurkholis Hidayat dari Lokataru Law & Human Rights Office.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait