Profesi Legislative Drafter untuk Lulusan Hukum
Terbaru

Profesi Legislative Drafter untuk Lulusan Hukum

Profesi legislative drafter harus memiliki pemahaman ilmu perundang-undangan yang baik sebagai dasarnya. Selain itu, terdapat 5 skill yang harus dipunyai oleh seorang perancang peraturan.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Profesi Legislative Drafter untuk Lulusan Hukum
Hukumonline

Profesi legislative drafter atau tenaga ahli perancang peraturan perundang-undangan pada dasarnya diatur dalam PP No. 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaannya. Tugas perancang peraturan ialah untuk menyiapkan, mengolah, dan merumuskan rancangan peraturan serta instrumen hukum lainnya.

Kehadiran legislative drafter dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sangat penting, karena kehadiran legislator akan mendorong peningkatan kualitas fungsi legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). 

Baca Juga:

UUD 1945 memberikan kekuasaan membentuk undang-undang kepada DPR. Dalam prosesnya, DPR perlu membuat persetujuan bersama agar suatu Rancangan UU bisa disahkan menjadi UU.

Pada saat masih menjadi rancangan atau draft mentah, anggota DPR membutuhkan seorang ahli tenaga penyusun perundang-undangan. Karena tidak semua anggota dewan memiliki keahlian teknis membentuk UU.

Legislative drafter merupakan seorang tenaga ahli yang membantu anggota DPR dan DPD untuk menyusun rancangan undang-undang. Dalam hal ini, tenaga ahli berasal dari tenaga ahli komisi, staf ahli anggota DPR, dan tenaga peneliti pada Pusat Pengkajian dan Pelayanan Informasi DPR.

DPR membutuhkan legislative drafter untuk menyusun peraturan perundang-undangan terutama pada saat rancangan undang-undang masih berupa draft mentah. Kehadiran legislative drafter menjadi penting karena akan mendorong peningkatan kualitas fungsi legislasi DPR.

Tags:

Berita Terkait