Profesionalisme TNI dan Urgensi Penyusunan Regulasi OMSP
Kolom

Profesionalisme TNI dan Urgensi Penyusunan Regulasi OMSP

Penyempurnaan regulasi baik undang-undang maupun peraturan di bawah undang-undang yang berkaitan dengan kedudukan dan tugas OMSP TNI perlu direalisasikan.

Bacaan 4 Menit
Anang Puji Utama. Foto: Istimewa
Anang Puji Utama. Foto: Istimewa

Profesionalisme Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dicapai saat ini merupakan modal utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap TNI. Hal tersebut telah ditunjukkan melalui berbagai survei yang selalu menempatkan TNI pada posisi teratas dalam mendapatkan kepercayaan publik. Terakhir survei yang diluncurkan oleh Indikator Politik Indonesia pada November 2022 menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap TNI sebesar 92,2 persen.

Tentu tingkat kepercayaan yang selalu tinggi ini, menjadi tugas organisasi TNI untuk menjaga kepercayaan tersebut. Di sisi lain, menjadi tugas negara untuk mengoptimalkan kepercayaan dan sumber daya yang dimiliki TNI guna mendukung perwujudan tujuan nasional. Presiden Joko Widodo saat melantik Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI yang baru pada 19 Desember 2022 menyampaikan pesan perlunya upaya menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik masyarakat terhadap institusi TNI.

Baca juga:

Profesionalisme dan Penjabaran Peran OMSP TNI

Kedudukan TNI yang terdiri atas Angkatan Darat, Angkataan Laut dan Angkatan Udara dijamin dalam Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 sebagai alat negara dalam mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Amanat konstitusi tersebut, saat ini dilaksanakan pengaturannya melalui UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Kedudukan TNI dalam sistem ketatanegaraan merupakan komponen utama sistem pertahanan negara. Fungsinya menangkal dan menindak setiap ancaman dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Selain itu TNI berfungsi memulihkan kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.

Dalam perkembangan dunia modern saat ini, ancaman yang harus ditangkal dan ditindak TNI semakin beragam. Karakteristiknya tidak semata ancaman tradisional berupa invasi militer, namun berkembang pada ancaman non-militer. Ancaman non-militer memiliki dimensi ideologi, sosial budaya, ekonomi, teknologi informasi, keselamatan masyarakat dan sebagainya. Sangat berbeda dengan invasi milter, namun memiliki daya rusak tak kalah kuat dan berpotensi mengancam kedaulatan, keutuhan dan keselamatan bangsa.

Sejalan dengan perkembangan ancaman tersebut perlu dilakukan upaya serius bagi pengambil kebijakan untuk melakukan penjabaran tugas dan peran TNI guna menangkal dan menindak ancaman non-militer yang mengancam eksistensi negara. Desain sistem pertahanan negara dan pengaturan TNI sebenarnya sudah mengakomodasi perkembangan ancaman tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait