Program Bela Negara Tak Harus Dengan Pendidikan Militer
Berita

Program Bela Negara Tak Harus Dengan Pendidikan Militer

Karena keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dilakukan dengan pengabdian sesuai dengan profesinya.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi TNI: HGW
Ilustrasi TNI: HGW

Rencana Kementerian Pertahanan bakal memasukkan pendidikan militer dan bela negara dalam kurikulum perguruan tinggi dengan menggandeng Kementerian Pendidikan Kebudayaan menuai kritik. Meski bela negara menjadi amanat UU No. 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN), tapi program bela negara tak berarti harus dengan pendidikan militer.

Anggota Komisi I DPR Sukamta mengatakan konstitusi mengamanatkan bela negara menjadi hak dan kewajiban setiap warga negara. Karena itu, negara memfasilitasi warganya yang hendak turut serta dalam usaha membela negara. Dia menilai bela negara dapat berbentuk pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar militer sebagai calon komponen cadangan, hingga pengabdian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau pengabdian sesuai profesi.

Pendidikan kewarganegaraan berbentuk pendidikan kesadaran bela negara (PKBN) yang dapat dilakukan dalam ruang lingkup dunia pendidikan, masyarakat, dan sektor pekerjaan. Dia menilai penyelenggaraan program bela negara di lingkungan perguruan tinggi memang diperlukan. “Tapi bukan berarti berbentuk pendidikan militer,” ujar Sukamta dalam keterangannya, Rabu (21/8/2020) kemarin. (Baca Juga: Menyoal Rencana Pendidikan Militer Masuk Kampus)

Menurut dia, pendidikan militer hanya dapat diwajibkan bagi warga negara yang lulus seleksi awal komponen cadangan. Bagi warga negara yang hendak mendaftar menjadi komponen cadangan bersifat sukarela. Sebaliknya, bila pendidikan militer menjadi pemaksaan, justru berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai dalam UU 23/2019 mengatur komponen pendukung dan komponen cadangan. Pasal 17 ayat (1) UU 23/2019 menyebutkan, “Komponen Pendukung terdiri atas: a. Warga Negara; b. Sumber Daya Alam; c. Sumber Daya Buatan; dan d. Sarana dan Prasarana Nasional”.

Sedangkan ayat (2) menyebutkan, “Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu wadah keikutsertaan Warga Negara secara sukarela dan pemanfaatan Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional dalam usaha penyelenggaraan Pertahanan Negara”.

“Pada pasal 17 disebutkan bahwa komponen pendukung itu bersifat sukarela,” ujarnya.

Begitupula dengan Pasal 28 yang intinya, komponen cadangan atas warga negara merupakan pengabdian dalam usaha pertahanan negara yang bersifat sukarela. Dengan dua pasal dalam UU 23/2019 sudah jelas tak ada kewajiban pendidikan militer bagi warga negara. Namun Sukamta mempersilakan perguruan tinggi yang hendak menyelenggarakan PKBN atau sebaliknya.

Tags:

Berita Terkait