Program JKP Dinilai Belum Inklusif Melindungi Buruh Ketimbang JHT
Terbaru

Program JKP Dinilai Belum Inklusif Melindungi Buruh Ketimbang JHT

TURC mengusulkan Permenaker No.2 Tahun 2022 perlu direvisi atau ditangguhkan sampai dilakukan evaluasi terhadap PP No.37 Tahun 2021 tentang JKP.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Layanan klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk program JHT di Jakarta. Foto Ilustrasi: RES
Layanan klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk program JHT di Jakarta. Foto Ilustrasi: RES

Pemerintah menilai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat menggantikan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang selama ini kerap menjadi andalan kalangan buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dalam beberapa kesempatan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyebut ketika Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.19 Tahun 2015 berlaku, belum ada alternatif skema jaminan sosial bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK. Karena itu, Permenaker No.19 Tahun 2015 itu memberi peluang klaim manfaat JHT dapat diterima buruh yang mengundurkan diri atau di-PHK.

Mengingat saat ini telah ada program JKP, maka fungsi JHT dikembalikan lagi sebagai jaminan sosial bagi buruh ketika mencapai usia pensiun. Oleh karena itu, pemerintah merasa perlu untuk menerbitkan Permenaker No.2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Salah satu ketentuannya mengatur manfaat JHT baru bisa dinikmati buruh setelah mencapai masa pensiun yakni usia 56 tahun.

"Nah, saat ini setelah kita memiliki program JKP, kita mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua," kata Ida dalam pertemuan tersebut sebagaimana keterangan tertulis, Rabu (16/2/2022) lalu.

Ida menjelaskan program JKP sudah berjalan dengan suntikan dana yang dialokasikan pemerintah sebesar Rp6 triliun dan Rp823 miliar. Untuk manfaat JKP lainnya, Ida telah menyiapkan akses informasi pasar kerja melalui laman pasker.id. Sekaligus menyiapkan lembaga pelatihan untuk melaksanakan pelatihan re-skilling dan up-skilling.

Ida juga mengingatkan Permenaker No.2 Tahun 2022 akan berlaku efektif 4 Mei 2022. Tujuan beleid tersebut untuk memberikan perlindungan paripurna kepada pekerja/buruh di masa tua. “Untuk risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) saat ini sudah ada program JKP,” ujarnya.

Direktur Eksekutif TURC, Andriko Otang, melihat serikat buruh kecewa dan mengecam terbitnya Permenaker No.2 Tahun 2022. Proses pembentukannya dinilai tertutup dan tidak transparan. Tidak peka terhadap pandemi Covid-19 yang belum berakhir dan berdampak terhadap maraknya PHK yang dialami buruh.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait