Program Mobile IP Clinic Tingkatkan 25 Persen Permohonan KI di Indonesia
Terbaru

Program Mobile IP Clinic Tingkatkan 25 Persen Permohonan KI di Indonesia

Peningkatan permohonan ini rata-rata dapat dilihat di permohonan merek dan hak cipta. Ini juga merupakan dampak positif dari sosialisasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang drastis.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayan Intelektual (Plt. Dirjen KI), Razilu. Foto: RES
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayan Intelektual (Plt. Dirjen KI), Razilu. Foto: RES

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) melakukan sosialisasi terkait Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) lewat klinik kekayaan intelektual aau Mobile IP Clinic. Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu Mobile IP Clinic membawa dampak besar terhadap pendaftaran HAKI di DJKI. Mobile IP Clinic merupakan Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak atau Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) yang telah diselenggarakan di 33 provinsi di Indonesia.

“Pada Januari-September 2021, ada 109.721 permohonan kekayaan intelektual (KI). Sedangkan pada tahun ini, Januari sampai 19 September saja jumlah permohonannya mencapai 136.131 permohonan,” kata Razilu, Jumat (23/9).

Peningkatan permohonan ini rata-rata dapat dilihat di permohonan merek dan hak cipta. Menurut Razilu, ini juga merupakan dampak positif dari sosialisasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang drastis.

Baca Juga:

MIC merupakan wujud negara hadir memberi kesempatan kepada masyarakat untuk lebih memahami tentang KI. Selama acara berlangsung, 9.477 masyarakat telah mendapatkan konsultasi dan bantuan pendaftaran KI secara langsung dari para ahlinya.

Salah satu dari 16 program unggulan DJKI Tahun 2022 ini juga telah menambah jumlah pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) sebanyak 410. Tidaknya hanya itu, 464 unit mikro, kecil, dan menengah (UMKM) telah mendapatkan kesempatan untuk mengikuti pameran selama MIC digelar.

MIC juga diharapkan menjadi jembatan kerja sama dan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, universitas, UMKM, dan pemangku kepentingan lainnya untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas KI di Indonesia. Sebagai hasilnya, tercatat penambahan 141 perjanjian kerja sama selama dan setelah MIC berlangsung.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait