Program Proper Besutan KLHK Layak Diapresiasi
Terbaru

Program Proper Besutan KLHK Layak Diapresiasi

Proper merupakan salah satu bentuk program meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan hidup oleh perusahaan agar selaras dengan peraturan perundang-undangan. Tercatat sudah 3 ribuan perusahaan mengikuti program Proper.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Diskusi bertajuk 'Hukumonline Compliance Talks #2 PROPER: Upaya Peningkatan Kualitas Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia', Jumat (18/3/2022). Foto:
Diskusi bertajuk 'Hukumonline Compliance Talks #2 PROPER: Upaya Peningkatan Kualitas Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia', Jumat (18/3/2022). Foto:

Konstitusi memandatkan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Salah satu upaya yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mewujudkan mandat tersebut yakni menggelar program Proper atau program untuk menilai kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Sederhananya, Proper merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan hidup oleh perusahaan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Direktorat Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, Dasrul Chaniago, menyebut Proper diinsiasi sekitar tahun 1990-an.

Proper awalnya berupa program kali bersih yakni menilai limbah industri yang dibuang ke sungai. Kala itu pesertanya hanya 85 perusahaan. Karena kewenangan yang minim, maka penegakan hukumnya belum sesuai harapan. Karena itu, hukuman yang diberikan sifatnya sosial yakni mempublikasikan perusahaan yang mendapat nilai kurang bagus.

Harapannya perusahaan bisa termotivasi untuk membenahi kinerjanya agar selaras dengan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaa lingkungan hidup. “Proper sudah berjalan selama 2 dekade, perusahaan yang ikut program ini terus berkembang sampai sekarang jumlahnya diatas 3 ribuan,” kata Dasrul dalam diskusi bertajuk “Hukumonline Compliance Talks #2 PROPER: Upaya Peningkatan Kualitas Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia”, Jumat (18/3/2022).

Baca:

Hasil penilaian terhadap perusahaan yang mengikuti program Proper dibagi menjadi 5 kategori dari rendah ke tinggi yakni hitam, merah, biru, hijau, dan emas. Penilaian yang digunakan meliputi 6 aspek yakni penilaian kerusakan lahan; pengendalian pencemaran laut; pengelolaan limbah B3; pengendalian pencemaran udara; pengendalian pencemaran air; dan pelaksanaan Amdal.

Kategori hitam diberikan kepada perusahaan yang sama sekali tidak ada upaya mengikuti peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan lingkungan hidup. Merah diberikan kepada perusahaan yang ada upaya, tapi belum taat mengikuti aturan. Biru untuk perusahaan yang berupaya mengikuti peraturan lingkungan hidup.

Tags:

Berita Terkait