Staf Ahli Pengeluaran Kementerian Keuangan Kunta Nugraha mengatakan pada intinya semua pekerja wajib menjadi peserta Tapera karena program ini prinsipnya gotong royong. Kewajiban kepesertaan Tapera dilaksanakan secara bertahap, untuk pekerja swasta diwajibkan menjadi peserta setelah program ini selesai menjalankan masa transisi 7 tahun. “Dana yang terkumpul nanti akan dikelola BP Tapera,” ujarnya.
Deputi Direktur Pengelolaan Investasi OJK Halim Haryono mengatakan skema yang digunakan BP Tapera dalam mengembangkan dana yang dikelola yakni menggunakan kontrak investasi kolektif. Skema ini sesuai UU No.4 Tahun 2016. “Yang menyimpan dana nanti bank custodian dan BP Tapera juga memilih manajer investasinya,” kata dia.
Sebelumnya, Anggota Komisi V DPR Suryadi Jaya Purnama menilai kebijakan Tapera tidak tepat karena saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19 dan pertumbuhan ekonomi turun signifikan. “Otomatis keuangan masyarakat dalam kondisi kritis. Belum lagi jutaan orang terdampak yang berujung pemutusan hubungan kerja (PHK),” ujarnya.
Suryadi berpendapat pemerintah harusnya menimbang situasi dan kondisi sebelum menerbitkan kebijakan. Sekalipun program ini baru berlaku untuk ASN, tapi kondisinya tidak tepat karena daya beli masyarakat turun. PP No.25 Tahun 2020 harusnya terbit 2 tahun setelah UU No.4 Tahun 2016 disahkan. “Artinya PP itu harusnya terbit 2018 ketika kondisi ekonomi nasional belum seperti saat ini,” katanya.