Program Vaksinasi, Kewajiban atau Sukarela?
Profil

Program Vaksinasi, Kewajiban atau Sukarela?

Penerapan sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksinasi tidak dapat langsung diterapkan. Perlu pemeriksaan lebih lanjut mengenai klausul-kalausul atau kondisi lebih lanjut terhadap masyarakat yang menolak vaksinasi.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit

“Begitu pula bagi orang per orang yang tidak mematuhi atau menghalang-halangi penyelenggaraan karantina dan menyebabkan kedaruratan dengan adanya unsur perlawanan terhadap kebijakan karantina,” kata Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi Hukumonline, Kamis (14/1/2021).   

Dengan begitu, menurutnya tafsir Wamenkumham bagi yang menolak disuntiik vaksin Covid-19 bisa dijerat Pasal 93 UU 6/2018 berlebihan dan keliru. “Itu tafsir lebay. Ini menurut saya tidak relevan. Karena kita hanya (penetapan, red) PSBB. Demikian pula kedaruratan itu terjadi bukan karena satu dua orang, melainkan situasi pandemi kedaruratan yang menyeluruh,” ujarnya.

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (FH UAI) Suparji Achmad punya pandangan senada. Dia menilai tindakan yang dilarang dalam Pasal 93 UU 6/2018 yakni perbuatan yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan; menghalang-halangi kekarantinaan kesehatan yang menimbulkan dampak kedaruratan kesehatan.

“Yang menjadi kewajiban adalah mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sesuai Pasal 9 ayat (1) UU 6/2018,” kata Suparji.

Dia menilai tafsir Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan dapat menjerat pidana bagi warga negara yang menolak vaksin menggunakan tafsir meluas (ekstensif) yang tidak tepat dan tidak memenuhi asas legalitas. Dia merujuk Pasal 1 angka 1 UU 6/2018 yang menyebutkan, “Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.”

Dengan begitu, menurut Suparji, vaksinasi Covid-19 yang sudah dimulai oleh pemerintah bersifat sukarela. Sebab, bila menggunakan UU 6/2018 yang menjadi kewajiban setiap warga negara adalah mematuhi kegiatan kekarantinaan kesehatan, bukan kewajiban vaksinasi Covid-19.

“Dalam UU 6/2018 tidak terdapat norma yang mengatur vaksin. Karenanya, vaksin menjadi sukarela bagi masyarakat untuk pencegahan virus. Sedangkan vaksinasi tidak ada norma UU yang mewajibkan,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait