Program Vaksinasi, Kewajiban atau Sukarela?
Profil

Program Vaksinasi, Kewajiban atau Sukarela?

Penerapan sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksinasi tidak dapat langsung diterapkan. Perlu pemeriksaan lebih lanjut mengenai klausul-kalausul atau kondisi lebih lanjut terhadap masyarakat yang menolak vaksinasi.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit

Fickar pun berpendapat pilihan pencegahan dan pengobatan penyakit merupakan hak seseorang sebagaimana diatur UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 5 ayat (3) UU Kesehatan menyebutkan, “Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan bagi dirinya.”

“Ini hak pilihan seseorang untuk memilih cara pengobatan termasuk menggunakan vaksin atau tidak. Jadi, tidak tepat bila vaksinasi menjadi kewajiban yang bersifat paksaan."

Menurut Fickar, vaksinasi hakikatnya ikhtiar manusia mencegah penularan wabah Covid-19 yang patut diapresiasi. Karena itu, seharusnya pendekatannya tidak menggunakan instrumen hukuman pidana denda/penjara, tetapi persuasif. 

Suparji menambahkan pemerintah semestinya berupaya bagaimana cara menumbuhkan kesadaran masyarakat agar bersedia divaksinasi Covid-19 secara sukarela. “Masyarakat jangan ditakut-takuti. Jangan ditambahi beban dengan ancaman (pidana, red) baru, tetapi bangun optimisme masyarakat dengan cara persuasif dan otentik terkait efektivitas vaksinasi ini,” katanya.

 

Tags:

Berita Terkait